Sakamenanews.com, Ambon, Rabu, 16 Juli 2025 – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rofik Akbar Afifudin, menyoroti maraknya pengendara yang memodifikasi lampu kendaraan di luar ketentuan. Ia menilai penggunaan lampu berintensitas tinggi yang menyilaukan bukan hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Rofik menegaskan praktik tersebut jelas melanggar regulasi lalu lintas terkait spesifikasi teknis kendaraan. Ia mendorong Polda Maluku menjadikan pelanggaran ini sebagai prioritas dalam Operasi Patuh mendatang, agar pelaku diberikan efek jera dan keselamatan jalan dapat terjamin.
Sebagai legislator, Rofik mengingatkan pentingnya edukasi publik mengenai standar keselamatan berkendara. Menurutnya, aspek teknis seperti lampu kendaraan tidak boleh dianggap remeh karena berpengaruh besar terhadap keamanan seluruh pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT