Sakamenanews.com, Ambon 14/12/ 2024 Hingga hari ini, sejumlah kendaraan dinas yang digunakan oleh mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail bersama istrinya Widya Pratiwi Murad belum dikembalikan ke pemerintah daerah. Kendaraan tersebut meliputi:
Mobil Toyota Innova Reborn dengan plat merah DE 1346 LM, yang diketahui berada di Jakarta.
Dua unit sepeda motor dinas jenis CRF 250 Rally yang juga dilaporkan berada di Jakarta dan diduga digunakan oleh menantu mantan gubernur. Kedua motor tersebut kini diketahui telah dimodifikasi, sehingga tidak lagi sesuai dengan spesifikasi standar kendaraan dinas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satu unit mobil Toyota Fortuner dengan plat merah DE 1347 LM, yang berada di Ambon tetapi telah beralih menggunakan plat hitam bodong, DE 28 W, menimbulkan dugaan penyalahgunaan aset negara.
Kendaraan yang Dimodifikasi untuk Kepentingan Pribadi
Dugaan modifikasi pada motor dinas jenis CRF 250 Rally memperkuat indikasi penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi. Perubahan spesifikasi kendaraan dinas tidak hanya melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah, tetapi juga dapat merugikan negara karena mengurangi nilai aset tersebut. Modifikasi tanpa izin juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, khususnya Pasal 6 Ayat (1) yang menyatakan bahwa barang milik negara/daerah harus digunakan sesuai peruntukan dan spesifikasinya.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Tindakan pemindahan kendaraan dinas ke luar wilayah Maluku, penggunaan plat hitam pada kendaraan dinas, serta modifikasi pada motor dinas melanggar beberapa ketentuan hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 44 Ayat (1): Barang milik negara/daerah wajib dikelola dan digunakan sesuai kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain tanpa izin.
Pasal 45 Ayat (2): Setiap pihak yang menguasai barang milik negara wajib mengembalikan barang tersebut apabila sudah tidak lagi digunakan sesuai tugas atau jabatannya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 6 Ayat (1): Barang milik negara/daerah harus digunakan sesuai peruntukan, spesifikasi, dan lokasi penggunaannya.
Pasal 42 Ayat (1): Pemindahan barang milik daerah hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kepala daerah berdasarkan pertimbangan tertentu.
Pasal 45: Segala bentuk perubahan, termasuk modifikasi barang milik daerah, harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah.
Widya Pratiwi Murad dan Tanggung Jawab Moral sebagai Anggota DPR RI
Kasus ini semakin disorot publik karena melibatkan Widya Pratiwi Murad, istri Murad Ismail, yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi III. Sebagai pejabat yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Widya seharusnya memberikan teladan yang baik dalam mematuhi hukum, terutama dalam hal pengelolaan aset negara. Namun, dugaan keterlibatannya dalam penggunaan kendaraan dinas yang dimodifikasi untuk kepentingan keluarga mencederai kepercayaan publik.
“Sebagai bagian dari Komisi III DPR RI, beliau seharusnya menjadi panutan dalam menegakkan hukum dan etika publik. Alih-alih, tindakan ini justru menunjukkan penyalahgunaan fasilitas negara, yang tidak dapat ditoleransi,” ujar salah seorang aktivis hukum di Maluku.
Desakan Publik dan Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi Maluku telah memberikan peringatan kepada Murad Ismail dan keluarganya untuk segera mengembalikan kendaraan dinas tersebut, termasuk motor yang telah dimodifikasi. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, pemerintah akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan aset negara.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas karena melibatkan mantan gubernur dan keluarganya, yang seharusnya menjadi teladan dalam hal transparansi dan integritas. Publik berharap pemerintah daerah dan penegak hukum bertindak tegas untuk memastikan pengelolaan barang milik negara berjalans esuai aturan yang berlaku.