Jaminan Layanan Medis BPJS Kesehatan untuk Masyarakat, Ini Daftar Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung

Jumat, 28 Maret 2025 - 02:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAKAMENANEWS.COM – Jaminan Layanan Medis BPJS Kesehatan untuk Masyarakat, Ini Daftar Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menjadi layanan kesehatan andalan masyarakat Indonesia. Sistem jaminan sosial ini memberikan manfaat dan akses yang luas ke layanan kesehatan dasar.

Adapun beberapa penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan mulai dari penyakit kronis seperti, tetanus, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, refluks gastroesofagus, hepatitis, diabetes, hingga layanan gigi dan mulut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama status kepesertaan akti,  peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Salah satu pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi. Kendati demikian, ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, apa saja?

Berikut adalah daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Baca Juga :  Kejar Record Dunia 10.000 Pemain Ukulele untuk Ambon, Sekolah Diminta Jadi Pelopor

1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja)

2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Meskipun demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

Baca Juga :  Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena Bahas Sinergi Pembangunan Maluku di Bandara 

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Sementara itu, untuk memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasidari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

Editor : WP

Berita Terkait

GAKKUM KEHUTANAN SIAPKAN LANGKAH HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN TAMBANG DI RAJA AMPAT
FK Unpatti Kukuhkan 54 Dokter Baru, Perkuat Layanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Maluku
Gaji ke-13 Mulai Dicairkan per 2 Juni 2025
Libur Nasional Idul Adha 2025: Siap-Siap Long Weekend Awal Juni!
KETUM MARASAGA Klarifikasi Kesalahan Penulisan Pangkat, Serukan Persatuan Orang Basudara
Gubernur Hendrik Teken Kontrak Blok Migas Binaiya: Maluku Menuju Pemain Kunci Energi Nasional
CPNS BKN 2024 WAJIB IKUTI PEMBEKALAN JELANG PENGANGKATAN – INI JADWAL DAN KETENTUANNYA
Tragedi Ledakan di Garut: 11 Tewas dalam Pemusnahan Amunisi Usang, Termasuk Perwira TNI dan Warga Sipil

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:38 WIT

GAKKUM KEHUTANAN SIAPKAN LANGKAH HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN TAMBANG DI RAJA AMPAT

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:09 WIT

FK Unpatti Kukuhkan 54 Dokter Baru, Perkuat Layanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Maluku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:42 WIT

Gaji ke-13 Mulai Dicairkan per 2 Juni 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:10 WIT

Libur Nasional Idul Adha 2025: Siap-Siap Long Weekend Awal Juni!

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:02 WIT

KETUM MARASAGA Klarifikasi Kesalahan Penulisan Pangkat, Serukan Persatuan Orang Basudara

Berita Terbaru