Gaji ke-13 Mulai Dicairkan per 2 Juni 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ke-13 Mulai Dicairkan per 2 Juni 2025

SAKAMENA NEWS, Jakarta – Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, terhitung sejak tanggal 2 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Gaji ke-13 diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Para hakim
  • Para pensiunan
Sumber : Facebook Sri Mulyani

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru, serta untuk mendorong konsumsi masyarakat secara luas.


Bagian dari Stimulus Ekonomi Nasional

Sumber : Facebook Sri Mulyani

Gaji ke-13 tahun ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun. Pemerintah berharap agar kebijakan ini dapat memberikan multiplier effect, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, memicu perputaran uang, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global.

Baca Juga :  "Bahlil Beri Sinyal, Siap Menyusun Ulang Barisan Kuning"

Proses Pembayaran dan Pengawasan

Pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan dipantau secara ketat oleh Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah masing-masing. Hingga sore hari 2 Juni 2025, realisasi pembayaran terus berjalan dan informasinya dapat diakses melalui kanal resmi yang disediakan.


Kebijakan pemberian gaji ke-13 bukan hanya bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara, tapi juga bagian dari strategi fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendukung sektor pendidikan nasional.

Penulis : Weyber Pagaya,SH

Editor : Tim Redaksi Sakamena News

Berita Terkait

GAKKUM KEHUTANAN SIAPKAN LANGKAH HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN TAMBANG DI RAJA AMPAT
Libur Nasional Idul Adha 2025: Siap-Siap Long Weekend Awal Juni!
KETUM MARASAGA Klarifikasi Kesalahan Penulisan Pangkat, Serukan Persatuan Orang Basudara
Gubernur Hendrik Teken Kontrak Blok Migas Binaiya: Maluku Menuju Pemain Kunci Energi Nasional
CPNS BKN 2024 WAJIB IKUTI PEMBEKALAN JELANG PENGANGKATAN – INI JADWAL DAN KETENTUANNYA
Tragedi Ledakan di Garut: 11 Tewas dalam Pemusnahan Amunisi Usang, Termasuk Perwira TNI dan Warga Sipil
Peran Perempuan dalam Pembangunan: Lisa Wattimena Bawa Suara Ambon di Munas APEKSI 2025
Benhur Watubun Terpilih Sebagai Wakil Ketua I ADPSI Nasional

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:38 WIT

GAKKUM KEHUTANAN SIAPKAN LANGKAH HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN TAMBANG DI RAJA AMPAT

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:42 WIT

Gaji ke-13 Mulai Dicairkan per 2 Juni 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:10 WIT

Libur Nasional Idul Adha 2025: Siap-Siap Long Weekend Awal Juni!

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:02 WIT

KETUM MARASAGA Klarifikasi Kesalahan Penulisan Pangkat, Serukan Persatuan Orang Basudara

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:34 WIT

Gubernur Hendrik Teken Kontrak Blok Migas Binaiya: Maluku Menuju Pemain Kunci Energi Nasional

Berita Terbaru