Gaji ke-13 Mulai Dicairkan per 2 Juni 2025
SAKAMENA NEWS, Jakarta – Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, terhitung sejak tanggal 2 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Gaji ke-13 diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Para hakim
- Para pensiunan

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru, serta untuk mendorong konsumsi masyarakat secara luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagian dari Stimulus Ekonomi Nasional

Gaji ke-13 tahun ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun. Pemerintah berharap agar kebijakan ini dapat memberikan multiplier effect, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, memicu perputaran uang, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Proses Pembayaran dan Pengawasan
Pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan dipantau secara ketat oleh Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah masing-masing. Hingga sore hari 2 Juni 2025, realisasi pembayaran terus berjalan dan informasinya dapat diakses melalui kanal resmi yang disediakan.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 bukan hanya bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara, tapi juga bagian dari strategi fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendukung sektor pendidikan nasional.
Penulis : Weyber Pagaya,SH
Editor : Tim Redaksi Sakamena News