SAKAMENA NEWS | GAKKUM KEHUTANAN SIAPKAN LANGKAH HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN TAMBANG DI RAJA AMPAT
Jakarta, Minggu 8 Juni 2025 — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menyatakan tengah melakukan pengawasan ketat dan menyiapkan langkah hukum terhadap aktivitas tambang di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Dua perusahaan yakni PT. GN dan PT. KSM yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) menjadi perhatian utama pemerintah.
Langkah ini dilakukan menyusul maraknya sorotan publik terkait kerusakan lingkungan di Raja Ampat. Tim Gakkum Kehutanan sebelumnya telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025 dan menemukan tiga perusahaan yang terindikasi melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan. Selain PT. GN dan PT. KSM, satu perusahaan lain, yaitu PT. MRP, diketahui belum memiliki PPKH dan masih dalam tahap eksplorasi.
Terkait dua perusahaan pemegang izin (PPKH), Ditjen Gakkum kini tengah melakukan pengawasan kehutanan untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi berat seperti pencabutan izin, gugatan perdata bahkan sanksi pidana akan diterapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 (tiga) instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata,” jelas Dwi Januanto, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan.
Sementara terhadap PT. MRP yang diduga beroperasi tanpa izin, Gakkum telah menerbitkan Surat Tugas Pulbaket pada 4 Juni 2025 untuk pemanggilan klarifikasi perwakilan perusahaan, yang akan dilakukan di Pos Gakkum Kehutanan Sorong dalam pekan ini.
“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya. Kami juga telah menggandeng ahli kehutanan untuk menganalisis kerusakan ekosistem hutan,” terang Dwi Januanto.
Dalam siaran resmi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni disebut telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh PPKH, khususnya yang berada di kawasan Raja Ampat. Kawasan ini memiliki nilai ekologis dan budaya yang sangat tinggi serta menjadi kawasan konservasi yang harus dijaga ketat.
“Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi, untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama,” tegas Dwi Januanto.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, juga menyampaikan bahwa dua izin PPKH di Raja Ampat diterbitkan pada tahun 2020 dan 2022 berdasarkan izin pertambangan dan persetujuan lingkungan (AMDAL) yang berlaku saat itu.
“Intinya, untuk PPKH yang baru dihentikan, dan PPKH yang lama dievaluasi dan awasi ketat,” ujar Ade Triaji Kusumah.
Penegakan hukum ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan dan perlindungan kekayaan hayati Indonesia.
“Kami sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial, untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk di wilayah Raja Ampat yang dikenal dengan ragam keanekaragaman hayati bernilai konservasi tinggi,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi Sakamena News
Sumber Berita: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan