SAKAMENA NEWS | Ambon, 24 Oktober 2025 — Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama unsur Kodam XV/Pattimura, Dirlantas Polda Maluku, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) guna membahas polemik pemasangan Speed Bump atau marka pembatas kecepatan di Jalan Poros depan Markas Komando Rindam XV/Pattimura, Jumat (24/10/2025) pukul 10.30 WIT.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton (Fraksi PKS), didampingi Wakil Ketua Edison Sarmanela, SH (Fraksi Hanura) dan Nina Batuatas, SH, MH (Fraksi PKB). Turut hadir Danrindam XV/Ptm, Kakumdam XV/Ptm, Dirlantas Polda Maluku, Kadis Perhubungan Provinsi Maluku, serta perwakilan BPJN Pegy Hehanussa.
 Latar Belakang: Keselamatan Jadi Alasan Pemasangan
Latar Belakang: Keselamatan Jadi Alasan Pemasangan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya, Danrindam XV/Pattimura menjelaskan bahwa pemasangan Speed Bump di depan Mako Rindam dilakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan bagi prajurit, siswa pendidikan militer, masyarakat, serta anak-anak sekolah yang melintasi jalur tersebut setiap hari.
“Daerah itu merupakan lintasan latihan siswa, lokasi beberapa sekolah, tempat ibadah, dan area olahraga yang setiap pagi dan sore ramai digunakan warga,” jelasnya.
Danrindam juga menegaskan bahwa pemasangan bersifat sementara, sambil menunggu tindak lanjut dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku yang sebelumnya telah dihubungi melalui surat resmi Nomor: B/470/V/2025 tanggal 19 Mei 2025.
“Refocusing anggaran membuat permohonan kami baru bisa diakomodasi tahun 2026, jadi kami ambil langkah sementara demi keselamatan,” tambahnya.
Sejak pemasangan dilakukan pada 11 Juli 2025, lanjutnya, tidak pernah lagi terjadi kecelakaan di jalan poros depan Mako Rindam — padahal sebelumnya sudah beberapa kali terjadi insiden, termasuk satu yang berujung fatal terhadap anggota Rindam, Praka Alan Patty.
Pandangan Instansi dan Legislator
Perwakilan BPJN, Pegy Hehanussa, menilai bahwa pemasangan marka harus sesuai aturan dan spesifikasi teknis, serta mengusulkan agar BPTD Kelas II Maluku turut dilibatkan dalam pembahasan lanjutan.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku menekankan bahwa pemasangan Speed Bump memang harus mengikuti regulasi sesuai UU dan Permenhub, namun prinsip keselamatan publik tetap harus diutamakan. Ia juga mengingatkan bahwa karena ruas tersebut merupakan jalan nasional, kewenangan teknis berada di BPTD dan BPJN, bukan di tingkat daerah.
Dari sisi kepolisian, Dirlantas Polda Maluku menilai langkah Rindam XV/Ptm sudah tepat dalam konteks pencegahan laka lantas.
“Yang terpenting adalah keselamatan jiwa. Jika dibutuhkan, kami siap menurunkan personel untuk membantu menertibkan lalu lintas di lokasi itu,” ujarnya.
Sejumlah anggota DPRD pun menyuarakan dukungan senada.
Anos Yeremias (Fraksi Golkar) menyebut bahwa dirinya kerap melintasi jalur tersebut dan mengetahui kondisi jalan yang rawan kecelakaan sebelum dipasang Speed Bump. Ia menyarankan agar tinggi dan jarak antar gundukan diatur ulang agar tidak terlalu ekstrem, namun tetap efektif menahan laju kendaraan.
Wahid Laitupa (Fraksi PAN) menambahkan bahwa tindakan Rindam tidak bisa dianggap salah.
“Kalau demi nyawa, itu keputusan mulia. Justru aneh kalau baru Rindam yang dipersoalkan, padahal banyak jalan lain pasang Speed Bump tanpa izin dan tidak pernah disorot,” tegasnya.
Hasyim Rahayaan (Fraksi Demokrat) pun meminta agar Dishub dan Satlantas ikut berpatroli dan memasang pos pengawasan di area tersebut untuk memastikan keteraturan.
Sementara Nina Batuatas (Fraksi PKB) menyoroti aspek regulasi. Menurutnya, walau mungkin ada celah aturan, namun aktivitas padat di sekitar Rindam seperti sekolah dan rumah ibadah tetap memerlukan perlindungan ekstra.
Menutup pandangan, Edison Sarmanela (Fraksi Hanura) menegaskan bahwa instansi teknis harus membantu Rindam agar tidak tersandung regulasi.
“Intinya, kita jangan menutup mata terhadap konteks keselamatan warga. Solusinya adalah koordinasi antarinstansi, bukan saling menyalahkan,” tandasnya.
Hasil Rapat: Solusi Kolektif dan Terukur
Setelah mendengarkan seluruh pandangan, Komisi I DPRD Maluku menetapkan tiga rekomendasi penting sebagai hasil RDP:
Pemasangan Speed Bump ditata ulang menjadi tiga baris — di ujung kiri, tengah, dan ujung kanan jalan — agar lebih proporsional dan tetap efektif mengurangi kecepatan.
Speed Bump akan dibongkar setelah pemasangan marka jalan resmi sesuai spesifikasi BPTD Kelas II Maluku selesai dilakukan.
Pendirian pos pantau lalu lintas di sisi kiri dan kanan jalan dengan penempatan petugas gabungan Dishub dan Satlantas untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Rapat berakhir pukul 12.20 WIT dalam suasana tertib dan konstruktif, menandai komitmen bersama antarinstansi untuk memastikan keselamatan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi SAKAMENA
RDP kali ini mencerminkan upaya DPRD Maluku untuk menjembatani kepentingan publik dan prosedur teknis antarinstansi, di tengah dinamika pembangunan transportasi yang seringkali menempatkan masyarakat pada posisi paling rentan.
Keselamatan di jalan bukan sekadar soal marka atau beton pembatas — tetapi tentang tanggung jawab kolektif dalam menegakkan disiplin, mengutamakan nyawa manusia, dan membangun koordinasi yang berkeadilan.
Penulis : SN-EZF-WP
Editor : Tim Redaksi Sakamena News

 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

