SAKAMENA | Ambon —
Kabar terbaru yang diterima SAKAMENA, Kamis (9/10/2025), justru menimbulkan tanda tanya besar di balik proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Negeri Hative Besar. Meski sebelumnya sempat beredar informasi bahwa berkas laporan masyarakat sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, ternyata hingga hari ini berkas tersebut belum sampai di tangan pihak Kejari.
Fakta ini terungkap setelah Helmy Laisatamu, salah satu perwakilan masyarakat adat Hative Besar, melakukan konfirmasi langsung ke pihak Kejati Maluku via telepon seluler, tepatnya kepada Kasipenkum Ardy. Dalam penjelasannya, Ardy menyampaikan bahwa berkas pengaduan dari masyarakat Hative Besar masih berada di Kejati Maluku, dan belum dilimpahkan ke Kejari Ambon sebagaimana informasi yang sempat beredar awal Oktober lalu.
“Setelah saya hubungi langsung pihak Kejati, ternyata berkasnya belum sampai di Kejari Ambon. Padahal sebelumnya kita dengar sudah dilimpahkan sejak 1 Oktober. Jadi sekarang pertanyaannya, sebenarnya mana informasi yang benar?” ujar Helmy saat dihubungi redaksi SAKAMENA, Kamis (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan ini berbeda dengan informasi sebelumnya yang dikonfirmasi langsung dan sempat diberitakan sejumlah media, bahwa kasus sudah masuk dalam tahap telaah di Kejari Ambon. Bahkan disebut sudah mendapat disposisi pimpinan Kejati Maluku untuk ditangani oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus). Namun, realitas terkini menunjukkan adanya kesenjangan informasi antara dua institusi penegak hukum tersebut.
Proses Hukum Masih Kabur, Warga Mulai Curiga
Perbedaan informasi ini menimbulkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat adat Hative Besar. Mereka menilai, ketidakterbukaan antarinstansi hukum berpotensi memperlambat penanganan kasus yang telah mereka laporkan sejak pertengahan September 2025 lalu.
“Ini kan bukan cuma soal administrasi. Masyarakat sudah menunggu kejelasan lebih dari satu bulan. Kalau berkasnya belum juga dilimpahkan, berarti prosesnya masih mandek di atas,” tambah Helmy.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat adat di Hative Besar mengaku kecewa atas lambannya tindak lanjut laporan mereka. Mereka berharap agar Kejati Maluku dapat menjelaskan secara terbuka posisi berkas perkara, sehingga publik tidak terus disuguhi informasi yang simpang siur.
Regulasi Harus Diutamakan
Menanggapi kebingungan publik ini, SAKAMENA menilai perlu adanya transparansi prosedural dari pihak Kejaksaan. Jika memang laporan belum dilimpahkan, maka Kejati Maluku wajib memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga hukum itu sendiri.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung RI No. 7 Tahun 2021, setiap laporan masyarakat yang telah diregistrasi harus ditindaklanjuti dengan pemberitahuan resmi kepada pelapor tentang status penanganannya. Keterlambatan tanpa pemberitahuan dapat dianggap bentuk maladministrasi penanganan perkara.
Kasus Dana Desa Hative Besar kini bukan hanya menyangkut soal dugaan penyalahgunaan dana publik, tetapi juga menjadi ujian bagi transparansi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum di Maluku. Jika proses ini terus kabur, maka publik akan sulit membedakan mana keadilan yang berjalan, dan mana sekadar formalitas administrasi.
Arah Publik: Mengawal Sampai Akhir
Masyarakat adat Hative Besar menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata.
“Katong akan kembali ke Kejati dan Kejari untuk memastikan berkas benar-benar diproses. Katong akan kawal terus sampai proses pengadilan” tegas Helmy.
Bagi warga Hative Besar, kasus ini adalah simbol perjuangan melawan ketidakadilan yang sudah berlangsung lama. Mereka berharap Kejaksaan dapat menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku belum memberikan keterangan resmi tertulis mengenai status berkas perkara. SAKAMENA akan terus menelusuri perkembangan terbaru dan memastikan publik mendapat informasi yang faktual dan dapat diverifikasi.
Penulis : SN-WP
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








