Sakamenanews.com – Dalam upaya memperkuat sinkronisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, Pemerintah Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan sosialisasi penyelarasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan penting ini berlangsung di lantai 9 Hotel Zest, Jalan Imam Bonjol, Ambon, pada Selasa (15/7/25) dan dimulai pukul 9 pagi, diikuti oleh berbagai pihak baik secara langsung maupun virtual.
Dalam sambutan yang mewakili Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, SH, LL.M., PLT Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kasrul Selang, ST., MT., menegaskan bahwa, penyusunan dan penyelarasan kebijakan anggaran daerah bukan sekadar formalitas tahunan.
Ia menyebut, “Sebuah keniscayaan kalau kerja-kerja kita harus lebih cerdas dan kolaboratif, agar ini tidak hanya menjadi rutinitas semata, tetapi menjadi instrumen yang strategis dan mampu menentukan keberpihakan anggaran pada agenda pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa, tantangan global seperti ketidakpastian ekonomi, perubahan iklim yang mengerek harga komoditas seperti tomat dan cabai, serta pergeseran geopolitik memaksa daerah untuk lebih efisien, adaptif, dan akuntabel dalam mengelola fiskal.
Tahun 2026 sendiri dinilai sebagai momentum penting, “tahun kedua rasa tahun pertama,” yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar selaras dengan prioritas pembangunan daerah yang menjawab Sapta Cipta Lawamena maupun Asta Cita Prabowo Gibran. Fokus pembangunan mencakup pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi maritim, peningkatan pelayanan dasar, serta transformasi birokrasi berbasis digital yang inklusif dan responsif, dengan tetap menjaga prioritas pembangunan strategis lainnya.
Sementara itu, Fachruddin A. Waleuru, SE., Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BPKAD Provinsi Maluku, menjelaskan bahwa, penyelarasan KUA dan PPAS dengan KEM PPKF adalah langkah krusial yang menjadi tindak lanjut dari PP Nomor 1 Tahun 2024 dan KMK 101 Tahun 2024.
“KUA dan PPAS merupakan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara, sedangkan KEM PPKF berisi kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal. Intinya, setiap tahapan penyusunan APBD harus diselaraskan agar selaras dengan arah kebijakan nasional,” terang Fachruddin.
Ia juga menegaskan bahwa,.Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sebagai GWPP memiliki peran penting memimpin penyelarasan KUA PPAS di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Tujuan besar dari penyelarasan ini adalah untuk memperbaiki dan mempermudah proses pembinaan APBD di kabupaten/kota. Jika sebelumnya evaluasi APBD hanya dilakukan satu kali pada tahap ranperda, kini dilakukan dua kali, yakni pada tahap KUA PPAS dan ranperda. Hal ini bertujuan agar sebelum penyusunan ranperda APBD, kebijakan dari Presiden, gubernur hingga pemerintah kabupaten/kota sudah sinkron, sehingga dokumen perencanaan yang dihasilkan lebih solid dan implementatif.
Kegiatan ini pun diharapkan menjadi ruang diskusi konstruktif dan refleksi bersama, demi mewujudkan transformasi Maluku yang maju, adil, dan sejahtera, sejalan dengan cita-cita besar Indonesia Emas 2045. Dalam suasana penuh semangat kolaborasi, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kasrul Selang.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Kanwil Perbendaharaan Ditjen Keuangan Provinsi Maluku, DJPK Kementerian Keuangan, pemerintah kabupaten/kota, analis keuangan negara bidang tugas AKPD Direktorat Pembiayaan dan Penataan Daerah DJPK, penelaah teknis tingkat II pada Direktorat Pembiayaan dan Penataan Daerah DJPK, Kepala BPKAD, Kepala Inspektorat, Kepala Bapenda Maluku dan kabupaten/kota, serta para undangan lainnya baik secara langsung maupun virtual.