SAKAMENA NEWS Ambon, 11 Mei 2025 – Sebuah video keluhan warga soal kualitas beras SPHP yang beredar di media sosial memicu gerak cepat dari Perum BULOG Wilayah Maluku dan Maluku Utara, bersama Satgas Pangan dan Kriminal Khusus Polda Maluku. Hanya beberapa jam setelah video itu viral, tim gabungan langsung diturunkan untuk menyelidiki.
Jefry Tanasy, Manager Operasional BULOG Maluku-Malut, memimpin langsung penelusuran ke dua titik: Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Pertokoan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dan beberapa lokasi di sekitarnya.
Di lokasi ditemukan fakta mencengangkan: karung bekas SPHP digunakan ulang untuk mengemas beras dari merek lain, lalu dijual seolah-olah itu produk resmi BULOG.
“Senin pagi kami langsung bergerak, membentuk dua tim. Satu tim menuju lokasi yang disebut dalam video, yakni di Pulau Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB. Sementara satu tim lainnya menyisir Kota Ambon,” ungkap Tanasy kepada media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, oknum berinisial Z di Gemba dan D di Batu Merah mengaku membeli beras umum dari luar, kemudian memasukkannya ke dalam karung SPHP bekas. Lebih parah, takaran beras di bawah standar lima kilogram.
Perlu dicatat, distribusi resmi beras SPHP dari BULOG telah dihentikan sementara sejak 28 Maret 2025 berdasarkan arahan Badan Pangan Nasional. Oleh karena itu, setiap beras yang masih dijual dengan kemasan SPHP setelah tanggal tersebut sangat layak diduga bukan berasal dari BULOG.
Harga acuan resmi pun jelas:
- Harga BULOG ke mitra: Rp11.600/kg
- Harga jual maksimal ke konsumen: Rp13.500/kg
Jika masyarakat menemukan harga di atas itu, besar kemungkinan itu bukan produk SPHP resmi dan bukan dari mitra resmi.
Tindakan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pangan No.18 Tahun 2012, khususnya: Pasal 139, tentang pelanggaran keamanan dan mutu pangan, Pasal 142, yang mengatur sanksi pidana dan administratif atas penyalahgunaan distribusi pangan.
Ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Untuk mencegah penyebaran modus serupa, BULOG dan aparat penegak hukum akan melakukan inspeksi lanjutan ke wilayah Pulau Buru dan Maluku Tengah dalam waktu dekat. Langkah ini bagian dari komitmen menjamin distribusi pangan yang aman, transparan, dan adil bagi seluruh masyarakat.
BULOG juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi pemalsuan beras SPHP, atau harga yang tidak sesuai ketentuan.
Penulis : Weyber Pagaya,SH
Editor : Tim Redaksi Sakamena News