Kisah Adam Rahayaan, Pahlawan Pangan yang Menanti Keadilan PK
SAKAMENA | AMBON
Tahun 2016–2017, Kota Tual dilanda krisis rawan pangan. Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tersedia, namun prosedur distribusi yang lambat mengancam kelaparan massal dan keresahan sosial. Dalam situasi kritis ini, Wali Kota Tual kala itu, Adam Rahayaan, mengambil langkah berani: menyalurkan langsung CBP kepada warga tanpa menunggu birokrasi berbelit. Kebijakan darurat ini terbukti menyelamatkan ribuan keluarga dari krisis pangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, keberanian itu justru berujung pahit. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 7 tahun penjara atas tuduhan korupsi Rp1,8 miliar, meski di dalam putusannya, MA secara tegas menyatakan:
“Terdakwa tidak ada memperoleh/menikmati dari kerugian keuangan negara tersebut, sehingga beralasan hukum terhadap Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana tambahan uang pengganti.”
Bahkan di halaman 29 putusan, hakim MA menulis:
“Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki.”
Sejumlah yurisprudensi MA justru mendukung pembebasan pejabat yang bertindak demi rakyat tanpa keuntungan pribadi. Putusan No. 44 PK/Pid/2007, Putusan No. 12 PK/Pid.Sus/2012, dan Putusan No. 97 PK/Pid.Sus/2011 menegaskan, tanpa bukti menikmati hasil tindak pidana, unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” tidak terpenuhi. Begitu pula Putusan No. 42 K/KR/1965 (Machroes Effendi) dan Putusan No. 81 K/KR/1973 (Otto Danaatmaja), yang menyebut kebijakan publik demi kepentingan rakyat tidak dapat dipidana meski administrasinya tidak sempurna.
Kini, tim kuasa hukum Adam Rahayaan telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Harapannya, PK ini menjadi pintu pembebasan dan pemulihan nama baik sang pemimpin yang pernah mengambil risiko demi keselamatan rakyatnya.
“Adam Rahayaan adalah pemimpin yang mengambil risiko demi rakyatnya. Putusan ini harus ditinjau ulang demi tegaknya keadilan,” tegas Jhon Michaele Berhitu, S.H., M.H., CLA., C.Me, kuasa hukum Adam.
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








