Beras untuk Rakyat, Penjara untuk Pemimpinnya

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisah Adam Rahayaan, Pahlawan Pangan yang Menanti Keadilan PK

SAKAMENA | AMBON

Tahun 2016–2017, Kota Tual dilanda krisis rawan pangan. Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tersedia, namun prosedur distribusi yang lambat mengancam kelaparan massal dan keresahan sosial. Dalam situasi kritis ini, Wali Kota Tual kala itu, Adam Rahayaan, mengambil langkah berani: menyalurkan langsung CBP kepada warga tanpa menunggu birokrasi berbelit. Kebijakan darurat ini terbukti menyelamatkan ribuan keluarga dari krisis pangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, keberanian itu justru berujung pahit. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 7 tahun penjara atas tuduhan korupsi Rp1,8 miliar, meski di dalam putusannya, MA secara tegas menyatakan:

“Terdakwa tidak ada memperoleh/menikmati dari kerugian keuangan negara tersebut, sehingga beralasan hukum terhadap Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana tambahan uang pengganti.”

Bahkan di halaman 29 putusan, hakim MA menulis:

“Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki.”

Sejumlah yurisprudensi MA justru mendukung pembebasan pejabat yang bertindak demi rakyat tanpa keuntungan pribadi. Putusan No. 44 PK/Pid/2007, Putusan No. 12 PK/Pid.Sus/2012, dan Putusan No. 97 PK/Pid.Sus/2011 menegaskan, tanpa bukti menikmati hasil tindak pidana, unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” tidak terpenuhi. Begitu pula Putusan No. 42 K/KR/1965 (Machroes Effendi) dan Putusan No. 81 K/KR/1973 (Otto Danaatmaja), yang menyebut kebijakan publik demi kepentingan rakyat tidak dapat dipidana meski administrasinya tidak sempurna.

Baca Juga :  Puluhan Rumah Dibakar, Ratusan Orang Mengungsi, Publik Desak Pelaku Pembakaran Rumah di Hunut Juga Ditangkap

Kini, tim kuasa hukum Adam Rahayaan telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Harapannya, PK ini menjadi pintu pembebasan dan pemulihan nama baik sang pemimpin yang pernah mengambil risiko demi keselamatan rakyatnya.

“Adam Rahayaan adalah pemimpin yang mengambil risiko demi rakyatnya. Putusan ini harus ditinjau ulang demi tegaknya keadilan,” tegas Jhon Michaele Berhitu, S.H., M.H., CLA., C.Me, kuasa hukum Adam.

Editor : Tim Redaksi Sakamena News

Berita Terkait

Tuhuleruw Tutup Tambang Pasir Hative Besar, Pemerintah Negeri, Saniri dan PT Prima Jaya Digugat, Sidang Pertama, Ketiga Tergugat Tidak Hadir
DEMO IMM–PMII GUGAT KINERJA KABAG OPS POLRESTA AMBON: KASUS PENUNDAAN EKSEKUSI LAHAN AMAHUSU JADI ATENSI KHUSUS KAPOLDA DAN MABES POLRI
Periksa Dugaan Penyimpangan DD–ADD Hative Besar Mandek, Inspektorat Dinilai Tak Konsisten dengan Pernyataan Sendiri
Skandal “Kepeng” Rp500 Juta Tanpa Bukti: Dua Pengacara Senior AH dan RL Diduga Gelapkan Dana, Mahkamah Agung Ikut Terseret
Berkas Hative Besar Dilimpahkan dari Kejaksaan, Inspektorat Kerja “Gercep” 
Mahasis Asal SBT “Dapa Potong” Ketua LSM Pelopor Maluku Desak Polda Bertindak Cepat “Jangan Tunggu Kami Turun ke Jalan”
Saniri Negeri Diduga Gagal Kawal Pemerintahan, Masyarakat Adat Hative Besar Desak Pergantian Total
Babak Baru: Keluarga Tuhuleruw Tutup Tambang Galian C Hative Besar, Dana Setoran Rp1,6 M Kini Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:19 WIT

Tuhuleruw Tutup Tambang Pasir Hative Besar, Pemerintah Negeri, Saniri dan PT Prima Jaya Digugat, Sidang Pertama, Ketiga Tergugat Tidak Hadir

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:16 WIT

DEMO IMM–PMII GUGAT KINERJA KABAG OPS POLRESTA AMBON: KASUS PENUNDAAN EKSEKUSI LAHAN AMAHUSU JADI ATENSI KHUSUS KAPOLDA DAN MABES POLRI

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:01 WIT

Periksa Dugaan Penyimpangan DD–ADD Hative Besar Mandek, Inspektorat Dinilai Tak Konsisten dengan Pernyataan Sendiri

Jumat, 28 November 2025 - 12:56 WIT

Skandal “Kepeng” Rp500 Juta Tanpa Bukti: Dua Pengacara Senior AH dan RL Diduga Gelapkan Dana, Mahkamah Agung Ikut Terseret

Senin, 24 November 2025 - 11:19 WIT

Berkas Hative Besar Dilimpahkan dari Kejaksaan, Inspektorat Kerja “Gercep” 

Berita Terbaru