SAKAMENA | Ambon, 10 Desember 2025 — Aksi demonstrasi gabungan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) hari ini berlangsung serentak di Polda Maluku dan Pengadilan Negeri Ambon, mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur, penundaan eksekusi, serta konflik kepentingan yang mereka nilai terjadi pada proses eksekusi lahan di Dusun Kebun Cengkeh–Amahusu.

Para demonstran mengangkat persoalan serius, terutama terkait kinerja Kabag OPS Polresta Ambon, Wakapolres, dan Kapolres, yang menurut mereka menjadi faktor utama terjadinya penundaan eksekusi hingga tiga kali. Mereka menilai kasus ini sarat kejanggalan, diduga direkayasa, dan mengandung konflik kepentingan yang harus dibongkar secara menyeluruh.

PERTEMUAN DI POLDA: ATENSI KHUSUS KAPOLDA TERUNGKAP
Aksi dimulai di Polda Maluku sekitar pukul 12.30 WIT. Orasi disampaikan oleh beberapa orator dari perwakilan mahasiswa, (Simak Video Orasi demonstran didepan Polda Maluku)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

selang setengah jam berorasi di depan Gerbang Polda Maluku, Tantui, pihak demonstran akhirnya diterima oleh:
- Wadir Intelkam Polda Maluku, Frans Duma,
- Kasat Intel Polres Pulau Ambon & P.P. Lease, Darmawan,
- Kasubdit III Direktorat Intelkam Polda Maluku, Mussad,
di Ruang Fresna, Lantai 3 Polda Maluku.

Pertemuan bersama membahas tuntutan dari Demonstran yang berlangsung hampir satu jam. Dalam pertemuan itu juga, Wadir Intelkam sempat menerima telepon langsung dari Kapolda Maluku, yang kemudian disampaikan secara terbuka kepada perwakilan mahasiswa. Hal ini menunjukkan bahwa Kapolda memberikan perhatian khusus terhadap kasus penundaan eksekusi lahan Amahusu.
Menurut keterangan pihak pemohon eksekusi, mereka juga telah:
- melapor langsung kepada Kapolda melalui WhatsApp resmi, bagian dari program keterbukaan Kapolda Maluku,
- melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Propam Polri,
yang kemudian ditindaklanjuti di tingkat nasional oleh Tim Penyelidik Biro Paminal Divpropam Polri, sehingga kasus ini kini sudah menjadi atensi Mabes Polri.
Dalam pertemuan tersebut, Pihak Polda menegaskan kepada demonstran bahwa jangan menyeret institusi, karena jika ada penyimpangan, itu adalah tindakan oknum dan akan ditindak tegas sesuai aturan internal kepolisian. Pihak demonstran akhirnya menyerahkan Point-point tuntutan kepada pihak Polda Maluku, di akhir pertemuan.

LANJUT KE PN AMBON: MAHASISWA PERTANYAKAN PENUNDAAN EKSEKUSI
Sekitar pukul 14.30 WIT, demonstran melanjutkan aksi ke Pengadilan Negeri Ambon. Mereka diterima oleh Humas PN Ambon, yang menjelaskan bahwa proses eksekusi masih berjalan dalam koridor prosedur.

Mahasiswa mempertanyakan:
- Mengapa eksekusi sudah ditunda sebanyak 3 kali?
- Mengapa eksekusi di lain tempat (wayame) tanggal 8–9 Desember tetap berjalan? dengan alasan Kamtibmas?
- Dan siapa pihak yang diduga menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht? apakah Kabag OPS Polresta?

PN meminta agar demonstran menyampaikan surat resmi untuk audiensi, yang rencananya akan dimasukkan keesokan hari. (Simak Video lengkapnya saat Aksi Demonstrasi diterima PN Ambon)
TUNTUTAN LENGKAP IMM & PMII
Seluruh tuntutan mahasiswa disampaikan secara tertulis dan lisan di dua institusi negara. Berikut tuntutan lengkap sebagaimana disampaikan demonstran:
A. Tuntutan Terhadap Kepolisian
- Kabag OPS Polresta Ambon (Titus) harus dimutasi dari Polresta Ambon.
- Wakapolres harus dimutasi.
- Kapolres harus dimutasi.
- Usut tuntas pihak kepolisian (Kabag OPS, Wakapolres, Kapolres) terkait penundaan eksekusi.
- Usut tuntas penundaan eksekusi sebanyak 3 kali dan dalang di baliknya.
- Setiap orang yang menghalangi eksekusi harus ditindak tegas.
- Rekayasa penundaan pengamanan eksekusi diduga dilakukan oleh Kabag OPS, Wakapolres, dan Kapolres — mahasiswa meminta hal ini diusut.
- Serahkan pengamanan eksekusi kepada TNI atau Polda Maluku bila Polresta tidak netral.
- Kabag OPS didesak mengganti seluruh kerugian akibat penundaan eksekusi.
- Kabag OPS diduga memiliki hubungan keluarga dengan pihak termohon eksekusi — harus diusut transparan.
- Kabag OPS diduga memihak keluarga dan menunda eksekusi — harus diperiksa.
- Kabag OPS diduga membela kepentingan keluarga di atas kepentingan negara.
- Usut tuntas Kabag OPS dan Wakapolres dalam Rakor Kepolisian tanggal 21 November 2025.
- Usut tuntas kedatangan Kabag OPS dan Wakapolres ke PN Ambon pada 24 November 2025.
- Usut tuntas bocornya Surat Negara: Permohonan Bantuan Pengamanan Eksekusi Nomor 2619/PAN.WZZ-UI/HK.02/XI/2025.
- Tindak tegas oknum yang diduga menghambat perintah negara.
B. Tuntutan Terkait Eksekusi
- Putusan inkracht dan berkekuatan hukum tetap harus dijalankan.
- Fakta lapangan: eksekusi adalah 12 rumah, bukan 21 — PN dan kepolisian diminta menjelaskan.
- Eksekusi adalah perintah negara — tidak boleh dihalangi oleh pihak manapun.
- Eksekusi tanggal 08 dan 09 Desember 2025 terlaksana, tetapi eksekusi tanggal 04 Desember dibatalkan — harus dijelaskan secara terbuka.
C. Tuntutan Berdasarkan Laporan Pemohon
- Laporan pemohon kepada Kapolda Maluku melalui WA resmi harus ditindaklanjuti.
- Laporan ke Propam Polri wajib diproses hingga selesai.
- Kasus ini menjadi atensi Mabes Polri dan harus diusut sampai tuntas oleh Biro Paminal Divpropam Polri.
KESIMPULAN: KASUS MEMASUKI TAHAP PENGAWASAN INTERNAL POLRI
Dengan :
- telepon langsung Kapolda ke Wadir Intelkam pada saat pertemuan,
- laporan pemohon ke Kapolda dan Propam,
- atensi Biro Paminal Divpropam Polri,
- serta tekanan aksi mahasiswa,
maka kasus penundaan eksekusi lahan Amahusu ini kini naik menjadi kasus serius dengan dimensi disiplin, etik, prosedural, dan dugaan konflik kepentingan.
SAKAMENA akan terus mengikuti dan mengungkap perkembangan kasus ini, termasuk klarifikasi resmi dari Polresta Ambon, Polda Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, dan hasil penyelidikan internal Polri.








