Berkas Hative Besar Dilimpahkan dari Kejaksaan, Inspektorat Kerja “Gercep” 

Senin, 24 November 2025 - 11:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Audit 90% Rampung – Sudah Ada Tersangka???

SAKAMENA | Ambon, Jumat 21 November 2025 — Perjuangan masyarakat adat Negeri Hative Besar dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari Tambang Galian C, serta kasus pembangunan Gazebo, memasuki fase kritis. Kedatangan masyarakat adat yang melakukan pengawalan langsung di Kantor Inspektorat Kota Ambon diterima oleh Tim Pemeriksa Tim Jaga Desa, dan membuka fakta-fakta baru yang semakin memperkuat dugaan praktik pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan.

Inspektorat mengungkap bahwa proses audit yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir kini sudah mencapai 90%, dan sedang berada pada tahap penyusunan laporan pemeriksaan sebagai dasar penentuan arah lanjutan penanganan oleh Kejaksaan Negeri Ambon.

“Proses pemeriksaan sudah berjalan dan saat ini berada dalam tahap penyusunan laporan audit. Klarifikasi terhadap Pemerintah Negeri Hative Besar sudah dilakukan. Setelah selesai, laporan akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses lanjutan,” jelas Tim Inspektorat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Fakta Baru Terkuak: Dugaan Setoran PAD Galian C Dilakukan Secara Manual 

Dalam proses dialog bersama masyarakat adat, terungkap sebuah informasi penting yang menambah bobot dugaan penyelewengan, yaitu:

Selama ini setoran PAD Galian C — yang diduga telah mencapai angka miliaran rupiah — dilakukan secara manual tanpa sistem pencatatan digital.

Akibatnya, aliran uang tidak dapat terlacak secara transparan, tidak ada bukti transaksi elektronik, serta membuka celah luas untuk manipulasi jumlah pemasukan dan potensi penggelapan pendapatan desa.

Baca Juga :  941 CPNS Baru Resmi Bergabung, Pemkot Ambon Tegaskan Semangat Pelayanan untuk Negeri

Tim Inspektorat menegaskan:

“Ke depan seluruh setoran PAD wajib dilakukan melalui transfer langsung ke rekening desa, agar setiap transaksi tercatat digital, transparan dan tidak menimbulkan masalah seperti ini.”

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pola pengelolaan sebelumnya diduga sangat berisiko dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas anggaran desa.


Miskomunikasi dan Kekosongan Dokumen Pendukung

Di tengah proses pertemuan, terjadi dinamika ketika masyarakat adat mempertanyakan hilangnya kelengkapan berkas laporan — terutama:

  • Pengaduan Jalan Tani
  • Laporan PAD Galian C
  • Lampiran bukti-bukti awal yang sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

Saat laporan dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri ke Inspektorat, sejumlah lampiran tidak disertakan, sehingga pemeriksaan harus dimulai kembali secara menyeluruh dari tahun 2021–2024.

Inspektorat menjelaskan bahwa karena permintaan Kejaksaan adalah pemeriksaan total, maka proses akan lebih luas. Masyarakat menyatakan siap membantu menyerahkan kembali seluruh data pendukung.

Namun ini memunculkan pertanyaan publik:

  • Apakah tidak disertakannya dokumen itu bagian dari strategi penegakan hukum agar kasus dibuka dari akar dan tidak berhenti pada satu objek pengaduan semata?

Pertanyaan yang Kini Mencuat di Ruang Publik

  • Apakah audit yang hampir selesai ini akan segera mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran desa dan PAD tambang?
  • Apakah hasil audit akan menemukan unsur pidana Tipikor Pasal 2 & 3 UU 31/1999 jo. 20/2001?
  • Apakah Kejaksaan akan segera mengumumkan nominal kerugian negara dan menetapkan tersangka?
  • Apakah aliran dana miliaran rupiah dari setoran manual Galian C akan menjadi bukti utama dugaan penyalahgunaan kewenangan?

Menuju Kesimpulan: Siapkah Pemerintah Negeri Hative Besar Menghadapi Proses Pidana?

Dengan laporan audit hampir rampung, muncul pertanyaan berikut:

  • Apakah hasil audit akan membuktikan adanya penyimpangan anggaran terkait DD, ADD dan PAD Galian C?
  • Apakah aktor-aktor yang diduga terlibat akan diberikan kesempatan melakukan pengembalian kerugian negara sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara (batas 90 hari – 2 tahun)?
  • Jika pengembalian tidak dilakukan, apakah Kejaksaan akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka?

Jika demikian, maka kasus Hative Besar tinggal selangkah lagi menuju ranah pidana penuh.

Baca Juga :  Api Pattimura Menyala dari Gunung Saniri: Seruan dari Leluhur, Panggilan untuk Generasi Muda

Momentum Penguatan Inspektorat dan Kejaksaan

SAKAMENA mencatat bahwa:

  • Inspektorat bekerja sistematis dan serius
  • Kejaksaan memberi ruang penuh untuk menuntaskan penyelidikan
  • Kasus ini tidak sedang diarahkan untuk dipetieskan, tetapi diperluas

“Jika pemeriksaan selesai dan sudah sampai pada kesimpulan, hasilnya akan kami serahkan kepada Kejaksaan, dan biasanya Kejaksaan akan expose ke publik jumlah kerugian dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Inspektorat.

Bagi masyarakat adat Hative Besar, ini adalah uji keadilan dan martabat negeri yang dipertaruhkan.


Kesimpulan

Kasus ini kini berada pada titik menentukan:

  • Laporan audit hampir selesai (90%)
  • Dugaan setoran manual miliaran rupiah terungkap
  • Jalur pidana semakin terbuka
  • Publik menunggu keberanian Kejaksaan dan Inspektorat menuntaskan kasus

———
SAKAMENA NEWS — Media Ka’lau Ka’dara
Menembus Laut & Darat, Mengungkap Kebenaran Sampai Tuntas

Penulis : SN-01

Editor : Tim Redaksi Sakamena News

Berita Terkait

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!
Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah
Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD
Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional
Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!
Dobrak Batas Geografis, Bank Maluku Malut Sebar Agen Laku Pandai 24 Jam Hingga ke Pelosok Desa!
Bank Maluku Malut ‘Tancap Gas’ Lewat SIPD RI, Pembayaran Vendor Pemda Makin Kilat!
Akselerasi Digital: Bank Maluku Malut Integrasikan SIPD RI, Bayar Vendor Pemda Kini Hitungan Menit

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:32 WIT

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:10 WIT

Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:39 WIT

Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:17 WIT

Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:12 WIT

Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!

Berita Terbaru