Polemik Jalan Aspal di Gereja ROCK: Antara Bantuan, Klaim Lahan, dan Regulasi

Rabu, 17 September 2025 - 15:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAKAMENA | Ambon – Kontroversi jalan aspal sepanjang sekitar 100 meter di kawasan Gereja ROCK, Halong Atas, kembali mencuat. Awalnya, jalan tersebut dianggap sebagai bentuk bantuan Pemerintah Kota Ambon, namun kemudian diklaim sebagai jalan umum. Persoalan semakin kompleks setelah muncul tuntutan dari salah satu warga yang rumahnya berada di area sekitar gereja. Warga tersebut menilai akses jalan ditutup dengan palang oleh pihak gereja, dan klaim lahan gereja dianggap merugikan hak masyarakat sekitar.

Isu ini sempat viral di media sosial, menimbulkan perdebatan luas tentang status kepemilikan lahan, fungsi jalan, serta batas antara hak pribadi, hak gereja, dan kepentingan publik. Pihak jemaat Gereja ROCK menyatakan lahan dan jalan masuk berada di dalam sertifikat resmi milik gereja, sementara pemerintah menganggap jalan yang sudah diaspal itu menjadi fasilitas umum.


Perspektif Hukum dan Regulasi

Secara regulasi, persoalan ini terkait pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta aturan teknis tata ruang. Jika sebuah jalan berada di dalam lahan bersertifikat pribadi atau lembaga keagamaan, maka statusnya tetap sebagai milik pihak yang memegang hak atas tanah, kecuali ada proses pelepasan hak, pembebasan lahan, atau hibah resmi kepada pemerintah.

Sementara itu, setiap bantuan pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, termasuk pengaspalan jalan, tidak otomatis mengubah status kepemilikan tanah. Bantuan tetap melekat pada objek, tetapi hak atas tanah tidak bisa digeser tanpa dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, klaim sepihak bahwa jalan tersebut adalah jalan umum tanpa adanya proses hukum formal dapat menimbulkan sengketa berkepanjangan.


Dampak Sosial dan Solusi

Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Jemaat merasa bantuan aspal justru dijadikan alasan pemerintah untuk mengklaim lahan gereja, sementara sebagian warga sekitar menuntut akses jalan tidak ditutup karena dianggap menghalangi mobilitas mereka.

Baca Juga :  Sandi Wattimena Sampaikan Usulan Pembangunan Sarana Olahraga Maluku dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI

Solusi ke depan perlu mengedepankan jalur hukum dan mediasi. Pemerintah Kota Ambon bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat melakukan verifikasi status kepemilikan lahan secara objektif, sekaligus memastikan hak akses masyarakat diatur tanpa melanggar hak pemilik sah tanah.

Polemik jalan aspal Gereja ROCK Halong menunjukkan pentingnya keterbukaan dan kepastian hukum dalam setiap bentuk bantuan pemerintah. Tanpa regulasi yang ditegakkan secara konsisten, dukungan terhadap rumah ibadah bisa berubah menjadi sumber konflik antara jemaat, warga, dan pemerintah.

Kejelasan status lahan, dokumen sertifikat, dan regulasi tata ruang harus menjadi dasar utama, bukan sekadar klaim sepihak. Pada akhirnya, kepastian hukum inilah yang akan menentukan apakah jalan di Gereja ROCK adalah akses publik atau tetap menjadi milik sah lembaga keagamaan.

Penulis : Weyber Pagaya, SH

Editor : Tim Redaksi Sakamena News

Berita Terkait

Subsidi 3.000 Rumah untuk Maluku: “Gula-gula” dari Pusat di Tengah Kontribusi Jutaan Dolar Sektor Perikanan Selama Puluhan Tahun
Komisi Kemitraan GPM Passo Teguhkan Persekutuan Melalui HUT ke-39 Laki-Laki GPM: Jalan Santai, Senam Sehat, dan Iman yang Hidup
Warga Hative Besar Demo di Kejati Maluku: Setoran PAD Galian C “Galap”, Jalan Tani Rp789 Juta “Labe Galap lai”
Pemkot Ambon, Reza Dari Kadin dan TFL Swedia, Teken MoU Strategis, Dorong Pembangunan Ekonomi Berbasis Lingkungan Hidup
RW 05 Passo Gelar Lomba Meriah, Warga Bersatu Rayakan Tiga Momentum Bersejarah
Politeknik Negeri Ambon Menggelar Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun Akademik 2025
Unit Armada Sampah Baru Hadir di Ambon, Berikut Penampakannya
Aldi Sarimanella Apresiasi Call Center 112: “Cukup Tekan Saja Masyarakat Bisa Terhubung Dengan Semua Layanan”

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 00:06 WIT

Subsidi 3.000 Rumah untuk Maluku: “Gula-gula” dari Pusat di Tengah Kontribusi Jutaan Dolar Sektor Perikanan Selama Puluhan Tahun

Sabtu, 20 September 2025 - 10:10 WIT

Komisi Kemitraan GPM Passo Teguhkan Persekutuan Melalui HUT ke-39 Laki-Laki GPM: Jalan Santai, Senam Sehat, dan Iman yang Hidup

Rabu, 17 September 2025 - 15:18 WIT

Warga Hative Besar Demo di Kejati Maluku: Setoran PAD Galian C “Galap”, Jalan Tani Rp789 Juta “Labe Galap lai”

Rabu, 10 September 2025 - 10:01 WIT

Pemkot Ambon, Reza Dari Kadin dan TFL Swedia, Teken MoU Strategis, Dorong Pembangunan Ekonomi Berbasis Lingkungan Hidup

Selasa, 9 September 2025 - 21:07 WIT

RW 05 Passo Gelar Lomba Meriah, Warga Bersatu Rayakan Tiga Momentum Bersejarah

Berita Terbaru