SAKAMENA | Ambon – Kontroversi jalan aspal sepanjang sekitar 100 meter di kawasan Gereja ROCK, Halong Atas, kembali mencuat. Awalnya, jalan tersebut dianggap sebagai bentuk bantuan Pemerintah Kota Ambon, namun kemudian diklaim sebagai jalan umum. Persoalan semakin kompleks setelah muncul tuntutan dari salah satu warga yang rumahnya berada di area sekitar gereja. Warga tersebut menilai akses jalan ditutup dengan palang oleh pihak gereja, dan klaim lahan gereja dianggap merugikan hak masyarakat sekitar.
Isu ini sempat viral di media sosial, menimbulkan perdebatan luas tentang status kepemilikan lahan, fungsi jalan, serta batas antara hak pribadi, hak gereja, dan kepentingan publik. Pihak jemaat Gereja ROCK menyatakan lahan dan jalan masuk berada di dalam sertifikat resmi milik gereja, sementara pemerintah menganggap jalan yang sudah diaspal itu menjadi fasilitas umum.
Perspektif Hukum dan Regulasi
Secara regulasi, persoalan ini terkait pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta aturan teknis tata ruang. Jika sebuah jalan berada di dalam lahan bersertifikat pribadi atau lembaga keagamaan, maka statusnya tetap sebagai milik pihak yang memegang hak atas tanah, kecuali ada proses pelepasan hak, pembebasan lahan, atau hibah resmi kepada pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, setiap bantuan pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, termasuk pengaspalan jalan, tidak otomatis mengubah status kepemilikan tanah. Bantuan tetap melekat pada objek, tetapi hak atas tanah tidak bisa digeser tanpa dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, klaim sepihak bahwa jalan tersebut adalah jalan umum tanpa adanya proses hukum formal dapat menimbulkan sengketa berkepanjangan.
Dampak Sosial dan Solusi
Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Jemaat merasa bantuan aspal justru dijadikan alasan pemerintah untuk mengklaim lahan gereja, sementara sebagian warga sekitar menuntut akses jalan tidak ditutup karena dianggap menghalangi mobilitas mereka.
Solusi ke depan perlu mengedepankan jalur hukum dan mediasi. Pemerintah Kota Ambon bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat melakukan verifikasi status kepemilikan lahan secara objektif, sekaligus memastikan hak akses masyarakat diatur tanpa melanggar hak pemilik sah tanah.
Polemik jalan aspal Gereja ROCK Halong menunjukkan pentingnya keterbukaan dan kepastian hukum dalam setiap bentuk bantuan pemerintah. Tanpa regulasi yang ditegakkan secara konsisten, dukungan terhadap rumah ibadah bisa berubah menjadi sumber konflik antara jemaat, warga, dan pemerintah.
Kejelasan status lahan, dokumen sertifikat, dan regulasi tata ruang harus menjadi dasar utama, bukan sekadar klaim sepihak. Pada akhirnya, kepastian hukum inilah yang akan menentukan apakah jalan di Gereja ROCK adalah akses publik atau tetap menjadi milik sah lembaga keagamaan.
Penulis : Weyber Pagaya, SH
Editor : Tim Redaksi Sakamena News