Masyarakat Adat Hative Besar pada lokasi kantor Kejaksaan Tinggi Maluku (WP/Sakamena)
SAKAMENA | Ambon – Masyarakat adat Negeri Hative Besar kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (17/9/2025) pukul 10.30 WIT. Mereka menuntut transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan meminta penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang merugikan masyarakat.
Tuntutan ini sudah disuarakan sejak empat bulan lalu, bahkan sempat berujung pada penutupan tambang pasir (Galian C) di wilayah negeri tersebut. Namun hingga kini, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Ambon tak kunjung dipublikasikan, sehingga memunculkan kekecewaan mendalam dari warga.
Tambang Pasir (Galian C) Di Lokasi Negeri Hative Besar (Foto:Sakamena/KLKD
Angka PAD Ada, Laporan “Galap”
Menurut rilis resmi Saniri Negeri, PAD dari Galian C yang masuk ke kas Negeri Hative Besar tercatat Rp400.350.000 pada 2021, Rp330.000.000 pada 2022, Rp463.000.000 pada 2023, dan Rp361.000.000 pada 2024. Jumlah tersebut bukan angka kecil, tetapi masyarakat mempertanyakan akuntabilitas dan kejelasan penggunaan dana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini belum ada laporan terbuka terkait pemanfaatannya, sehingga warga mendesak Kejati Maluku mengusut kemungkinan adanya penyimpangan.
Papan Nama Proyek Jalan Tani Negeri Hative Besar, 1.200 m, dengan anggaran Rp. 789.299.536,62
Proyek Jalan Tani Disorot
Selain PAD, warga juga menyoroti proyek jalan tani sepanjang 1.200 meter dengan anggaran Rp789.298.536,62 dari Dana Desa tahun 2021. Kondisi jalan saat ini memprihatinkan: rusak, ditutupi lumut dan rumput, dan tidak bisa dilalui kendaraan.
“Jalan itu seng layak untuk orang lewat, karena kondisi seng layak sama sekali, dan kualitas yang seng bagus makanya masyarakat tidak lewat, mau motor ka oto? sapa yang berani lewat Deng kondisi jalan begitu? bayangkan saja, anggaran 780 juta lebih masa jalan jadi seperti begitu? seng masuk akal, kalau seng percaya silahkan turun cek sendiri di lokasi supaya lihat kondisi jalannya, pono deng lumut, jalan yang tadinya 2.5-3m sekarang coba liat, seng dapa lia jalan lai, karena rumpu su tutup, lumut jua su tutup jalan, tes lewat situ kata seng tabanting? Orang mau pi kabong bagemana kalo jalan model bagitu?” tegas salah satu warga dalam orasi.
Keterangan itu memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada penyelewengan dana desa oleh pihak pemerintah negeri.
Pihak Kejaksaan Tinggi menerima Perwakilan Demonstran dari pihak Masyarakat Adat Hative Besar, (Foto:WP/Sakamena)
Kejati Terima Laporan, Inspektorat Masih Bungkam
Dalam aksi ini, tiga perwakilan warga diterima di Pos Pengaduan Kejati Maluku. Pihak Kejati berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun sorotan tetap mengarah pada Inspektorat Kota Ambon. Setelah hampir empat bulan melakukan pemeriksaan, lembaga itu belum juga memberikan penjelasan resmi. Saat dihubungi Sakamena, Inspektorat memilih tidak memberikan keterangan.
Proses Laporan Pengaduan di Lobi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku oleh Helmi Laisatamu, Perwakilan dari Masyarakat Adat Hative Besar (Foto:WP/Sakamena)
Kasus Hative Besar memperlihatkan dua masalah besar sekaligus: potensi penyalahgunaan anggaran desa dan lemahnya transparansi lembaga pengawas. Angka PAD tambang pasir dan dana proyek jalan tani sudah jelas, tapi manfaatnya tak dirasakan warga.
Jika aparat penegak hukum tidak segera menuntaskan kasus ini, kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa akan semakin runtuh.