SAKAMENA | Ambon – Perjuangan masyarakat adat Negeri Hative Besar untuk mengawal dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) mulai menunjukkan perkembangan. Informasi terbaru dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyebutkan bahwa laporan warga telah resmi didisposisi ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk diteliti dan ditindaklanjuti.
Kasipenkum Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan bahwa pimpinan Kejati telah memberikan disposisi ke Pidsus agar kasus ini segera diproses. Langkah ini menandai babak baru penyelidikan atas tuntutan masyarakat Hative Besar terkait Setoran PAD Galian C ke Negeri selama beberapa tahun berjumlah kurang lebih 1.6 miliar dan proyek Jalan Tani tahun 2021 dengan anggaran Rp789 juta lebih yang kualitasnya diduga jauh dari standar.
Masyarakat Tetap Mengawal
Masyarakat adat Hative Besar menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum. Mereka menilai langkah Kejati Maluku sebagai sinyal positif, tetapi menekankan pentingnya transparansi dan percepatan penanganan agar kasus ini tidak berlarut-larut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama empat bulan terakhir, publik menyoroti lambannya hasil audit Inspektorat Kota Ambon yang hingga kini belum diumumkan. Karena itu, perhatian kini beralih ke Kejati Maluku yang dinilai memiliki kewenangan penuh untuk membawa kasus ini ke tahap penyelidikan hukum.
Pengaduan telah didisposisikan ke Pidsus, bola kini ada di tangan aparat penegak hukum. Pertanyaannya sederhana: apakah Kejati Maluku akan menuntaskan dugaan penyelewengan dana desa di Negeri Hative Besar, atau kasus ini hanya akan menambah daftar panjang laporan masyarakat yang mandek di meja penegak hukum?
Kini giliran Kejati membuktikan komitmennya pada keadilan dan transparansi pengelolaan dana publik.
Penulis : Weyber Pagaya,SH
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








