SAKAMENA | Ambon – Politeknik Negeri Ambon (Polnam) memastikan bahwa seluruh proses penerbitan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) bagi alumni telah dijalankan sesuai prosedur. Namun, hingga kini, ijazah resmi yang dilengkapi PIN belum sepenuhnya bisa diterbitkan karena keterlambatan sistem di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendiksaintek.
Direktur Polnam, Dady Mairuhu, ST.,MT. saat ditemui wartawan di ruang kerjanya menegaskan bahwa pihak kampus telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sesuai regulasi. Akan tetapi, sistem di Pusdatin Kemendiksaintek yang memproses secara nasional bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia sering mengalami gangguan teknis dan memerlukan waktu panjang.
“Polnam sudah bekerja sesuai mekanisme. Proses di tingkat kampus sudah selesai, tapi PIN ini bukan hanya di Polnam saja yang diproses, melainkan seluruh universitas di Indonesia. Kami mendesak Pusdatin Kemendiksaintek lebih cepat dan terbuka menjelaskan kendala sistem, sebab ini menyangkut hak lulusan untuk melanjutkan karier maupun mencari pekerjaan,” ujar Mairuhu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyebab Umum PIN Lambat Keluar
Dari hasil evaluasi, terdapat sejumlah penyebab umum yang sering membuat proses PIN mahasiswa lambat keluar, di antaranya:
- Data tidak valid di PDDIKTI: Nama mahasiswa atau data lain tidak sesuai dengan sistem.
- NIK tidak terisi atau salah format: Kolom Nomor Induk Kependudukan kosong atau tidak sesuai format.
- Proses di luar periode: Aktivitas akademik atau pelaporan data dilakukan di luar periode waktu yang ditentukan.
- Kelulusan tidak memenuhi syarat: Mahasiswa belum memenuhi jumlah SKS atau masa studi.
Meski begitu, Polnam memastikan bahwa tahapan pelaporan akademik, validasi data, hingga kelengkapan syarat lulusan telah dipenuhi dan sesuai dengan aturan. Artinya, kendala saat ini bukan terletak pada kampus, melainkan pada sistem pusat Kemendiksaintek yang belum optimal.
Langkah Perbaikan dan Pencegahan
Untuk menghindari kendala serupa, ada beberapa langkah yang idealnya dilakukan:
- Mahasiswa segera menghubungi pihak akademik kampus jika menemukan kendala PIN.
- Kampus memeriksa dan mengonfirmasi ulang data mahasiswa di sistem PDDIKTI, terutama terkait NIK, SKS, dan masa studi.
- Jika ada kesalahan input, admin kampus dapat melakukan pembatalan dan reservasi ulang data.
- Pelaporan PDDIKTI dilakukan rutin setiap semester.
- Data aktivitas mahasiswa selalu divalidasi agar sesuai dengan sistem nasional.
Polnam menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga seluruh alumni menerima haknya. Merujuk Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, ijazah baru sah apabila dilengkapi dengan PIN. Karena itu, Polnam menekankan agar Pusdatin Kemendiksaintek lebih transparan dan sigap memperbaiki sistem, sehingga mahasiswa di daerah tidak lagi dirugikan.
Penulis : Weyber Pagaya,SH
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








