Sakamenanews.com,Ambon, Senin (30/9/2025) — Tim gabungan Polda Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku melakukan penggerebekan di sebuah gudang di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan kimia berbahaya. Dalam operasi tersebut ditemukan sekitar 2,3 ton zat kimia yang diduga merupakan sianida, tersimpan tanpa pengawasan di bangunan milik Pemprov Maluku yang tidak terpakai. Temuan ini langsung memicu kekhawatiran publik karena lokasi gudang berada di tengah permukiman padat dan berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan warga sekitar.
Menyikapi situasi ini, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, SH, menekankan bahwa, penyimpanan bahan berbahaya secara sembarangan merupakan pelanggaran berat dan tidak boleh dibiarkan. Dewan mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah diminta memperketat pengawasan aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat tetap terlindungi dari risiko bahan kimia berbahaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : WP








