Sakamena News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kepada tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiga tersangka tersebut adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.



Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar pada Senin malam (14/4/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkap Qohar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini merupakan kelanjutan dari pengusutan dugaan suap terkait vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya sebelumnya divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025, meskipun jaksa menuntut uang pengganti dengan total mencapai Rp 17,5 triliun.
Kejagung menemukan indikasi kuat adanya suap sebesar Rp 60 miliar yang diberikan oleh dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto, kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, melalui panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

“Penyidik menemukan bukti bahwa MS dan AR melakukan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60 miliar,” jelas Qohar dalam konferensi pers sebelumnya, Sabtu (12/4).
Saat penggeledahan, penyidik menemukan dua amplop mencurigakan di dalam tas milik Arif Nuryanta. Satu amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan satu amplop putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100. Selain itu, dompet pribadi Arif juga menyimpan berbagai mata uang asing seperti Dolar AS, Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, serta pecahan Rupiah.
Qohar menambahkan, Arif menggunakan posisinya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu untuk mengatur hasil putusan demi kepentingan korporasi yang menjadi terdakwa. Skandal ini menjadi sorotan tajam publik atas integritas peradilan di Indonesia.
Kejagung memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Editor : Weyber Pagaya
Sumber Berita: detikNews