Sistem Self-Assessment Disorot, Dua Truk Belo Hitam Ditahan, Jusac Sahumena beri Klarifikasi “I K” Muncul di TikTok
SAKAMENA | Ambon, 2 Agustus 2025
Penahanan dua truk bermuatan kayu belo hitam oleh UPTD KPH Seram Bagian Barat (SBB) menguak banyak hal yang selama ini tidak tampak di permukaan: soal sistem yang rawan manipulasi, dokumen legal namun muatan berbeda, hingga spekulasi keterlibatan oknum dinas yang viral di TikTok.
Kepala UPTD KPH SBB, Jusac Sahumena, menegaskan bahwa saat ini kayu tersebut masih diamankan di bawah pengawasan KPH SBB, dan bahwa perusahaan pemilik kayu berasal dari wilayah Maluku Tengah, bukan dari Seram Bagian Timur (SBT) sebagaimana sempat diduga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kayu itu tidak ada kaitannya dengan SBT. Perusahaan yang memuat kayu tersebut memang memiliki dokumen resmi, namun isi dokumennya berbeda dengan jenis muatan yang ditemukan di atas truk,”
— Jusac Sahumena.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kayu belo hitam kini bukan lagi dikategorikan sebagai kayu rimba campuran, melainkan sudah masuk dalam klasifikasi kayu eboni, jenis kayu kelas tinggi yang sering digunakan untuk lapisan furnitur karena motif seratnya yang khas dan bernilai komersial tinggi.
Namun demikian, perusahaan tetap membayar Penerimaan Negara sesuai dokumen rimba campuran, bukan eboni, karena memang dokumen yang dilampirkan tidak mencerminkan jenis kayu sebenarnya. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara dokumen dan realita muatan, yang menurut Jusac harus segera menjadi perhatian pemerintah.
“Saya berharap ada sosialisasi lanjutan dari instansi teknis, karena masyarakat dan pengusaha harus tahu bahwa kayu belo hitam sekarang termasuk kategori kayu bernilai tinggi,”
— Jusac Sahumena.
Soal keterlibatan oknum berinisial “I K”, Jusac menyatakan belum bisa memberi komentar karena belum ada bukti konkret, dan ia meminta masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya permainan di balik kasus ini.
“Kami juga belum bisa mengomentari itu karena tidak ada bukti. Jangan sampai beredar luas di masyarakat bahwa ada permainan,”
— Jusac Sahumena.
Namun tekanan publik yang berkembang akhirnya memaksa “I K” — Irhamsyah Kotta, pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku — untuk muncul dan memberikan klarifikasi, bermula dari komentar TikTok lalu dilanjutkan dengan wawancara terbuka bersama wartawan.
Dalam pernyataan panjangnya, Irhamsyah menjelaskan:
“Kalau terkait dengan pemberitaan itu menurut saya agak keliru, karena pemegang izin itu dia pegang akses sendiri. Setelah tahun 2014 itu sudah pakai sistem self-assessment. Pemegang izin yang buat laporan hasil produksi, yang bayar penerimaan negara, dan yang terbitkan dokumen. Jadi Dinas Kehutanan tidak lagi menerbitkan dokumen, cuma pantau dari sistem online.”
Lebih jauh, Irhamsyah menyebutkan bahwa nama industri yang terkait pengiriman dua truk kayu belo hitam adalah Somel Tiga Saudara yang berada di Masohi, Maluku Tengah. Ia sendiri, menurutnya, hanya menjalankan fungsi fasilitasi teknis, dan tidak terlibat dalam proses penerbitan dokumen atau pengiriman kayu.
“Terkait nama saya yang disebut dengan inisial ‘I K’ itu, mungkin lebih baik langsung klarifikasi ke pemilik industri. Karena saya tidak terlibat dalam penerbitan dokumen tersebut. Itu pemegang izin yang punya akses. Saya hanya membawahi perizinan industri dan tahu semua nama industri di Maluku. Kadang mereka konsultasi ke saya, tapi saya tidak pernah terlibat dalam pengiriman atau pencetakan dokumen kayu belo itu.”
“Pak Kadis juga sudah minta saya beri klarifikasi, dan saya sudah jelaskan bahwa saya tidak terlibat dalam pengiriman kayu itu dan bukan saya yang cetak dokumen.”
SAKAMENA: SIAPA PANTAU SIAPA?
Penjelasan kedua pejabat ini memang mulai memberikan titik terang, namun justru membuka lubang yang lebih dalam. Bila semua proses dikuasai penuh oleh perusahaan lewat sistem self-assessment, siapa yang benar-benar mengawasi? Bila Dinas hanya memantau sistem tanpa otoritas intervensi langsung, bagaimana publik bisa memastikan tidak terjadi penyimpangan data dan manipulasi dokumen?
SAKAMENA membuka ruang bagi pengusaha kehutanan yang merasa dirugikan atau ditekan dalam sistem ini untuk memberikan informasi. Semua identitas narasumber dijamin kerahasiaannya, sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Klarifikasi, informasi dan hak jawab dari semua pihak, terutama dari pihak industri dan pengusaha yang merasa dirugikan, silahkan menghubungi tim redaksi melalui:
email redaksi: sakamenamuria50@gmail.com
WhatsApp: 0821 1475 7575
Penulis : Weyber Pagaya,SH
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








