Komisi III DPRD Provinsi Maluku akan menggelar rapat gabungan bersama Komisi II untuk membahas pemotongan biaya perencanaan dan pengawasan pada sejumlah proyek fisik di Pemprov Maluku. Rapat yang melibatkan berbagai instansi teknis seperti Dinas PUPR, Bappeda, Dinas Perikanan, dan lainnya ini dijadwalkan pada Senin, 14 April 2025.
Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw, pada (Jumat, 11 April 2025) di karpan Ambon, menyatakan bahwa pemotongan biaya tersebut menimbulkan banyak pertanyaan terkait keadilan dan proporsionalitas, mengingat besaran proyek yang terlibat.
Rahakbauw juga menekankan bahwa meski pemotongan ini merujuk pada kebijakan efisiensi melalui Instruksi Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2015, namun dampaknya terhadap kualitas pengawasan perlu dievaluasi lebih lanjut. Dalam rapat gabungan nanti, pihaknya berharap bisa memperoleh penjelasan yang lebih jelas agar proses perencanaan pembangunan ke depan tidak mengalami kendala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT








