Ambon, SAKAMENANEWS.COM (25/3/2025) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sejak lama telah resmi menetapkan 27 titik ruang parkir yang tersebar di berbagai kawasan strategis di kota Ambon. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon No.1923, Tanggal 3 Desember Tahun 2024 yang bertujuan untuk menata sistem parkir agar lebih tertib, mengurangi kemacetan, serta mendukung kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
Adapun lokasi ruang parkir yang telah ditetapkan mencakup tiga zona utama, yaitu pusat kota, kawasan pasar dan terminal, serta wilayah perdagangan dan perkantoran.
Walikota Ambon Bodewin Wattimena yang ditemui media menyampaikan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ada 27 ruas parkir sesuai SK Walikota, masyarakat kota Ambon perlu mengetahui agar tidak perlu membayar jika tidak termasuk dalam penetapan SK Walikota” jelasnya
27 Ruas Parkir di Kota Ambon Sesuai SK Walikota No.1923 tanggal 3 Desember tahun 2024 sebagai berikut:
Jalan Sultan Baabulah
Jalan dr. Sitanala
Jalan Yos Sudarso
Jalan Pala
Jalan Pattimura
Jalan Sam Ratulangi
Lorong Puskud dan sekitarnya
Jalan Diponegoro
Jalan Said Perintah
Jalan Philip Latumahina
Jalan Dana Kopra
Lorong Cempaka
Lorong Sekawan
Jalan dr. Kayadoe (depan RSU dr. Haulusy)
Jalan Sisimangaraja (depan SPN) Passo
Jalan Terminal Passo
Lorong Tanah Rata (samping Hotel Chantika)
Jalan A. M. Sangadji
Jalan Anthony Rheebok
Jalan Sultan Hairun
Jalan D. I. Panjaitan
Jalan Ahmad Yani
Jalan Setia Budhy
Jalan Imam Bonjol
Jalan Yan Paays
Jalan Kapitan Ulupaha
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitella menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem parkir yang lebih terorganisir, sekaligus mencegah parkir liar yang sering menjadi penyebab kemacetan.

“Dengan adanya penetapan ruang parkir ini, kami akan melakukan pengawasan secara ketat agar pengendara mematuhi aturan. Penataan ini juga bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Pemkot Ambon juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan ruang parkir yang telah ditentukan serta mematuhi ketentuan parkir yang berlaku guna menciptakan tata kota yang lebih rapi dan tertib.
Penulis : WP








