Sakamenanews.com, Maluku – Sebanyak 715 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Maluku yang saat ini ditempatkan di sekolah-sekolah swasta, akan ditarik kembali ke sekolah negeri sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary, menyatakan bahwa, kebijakan ini harus diterapkan paling lambat Desember 2024, meskipun akan menyebabkan surplus guru di beberapa sekolah.
Namun, Atapary menegaskan perlunya pemerataan penempatan guru, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), untuk memastikan bahwa seluruh siswa mendapatkan akses pendidikan yang adil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekolah swasta diharapkan segera mengangkat guru baru untuk menggantikan guru ASN yang ditarik, guna menghindari kekosongan tenaga pengajar.
Penulis : MW








