Mantan Gubernur Maluku Diduga Pelihara Burung Langka Dilindungi di Kediamannya di Wailela

Senin, 17 Maret 2025 - 14:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasuari Kerdil (Casuarius bennetti)

Kasuari Kerdil (Casuarius bennetti)

SAKAMENANEWS.COM Ambon, 17 Maret 2025 – Skandal baru, Mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, diduga memelihara sejumlah burung langka yang masuk dalam daftar satwa dilindungi di kediamannya di Wailela. Informasi ini mencuat setelah sumber terpercaya mengungkap bahwa kediaman eks orang nomor satu di Maluku itu menjadi “surga rahasia” bagi burung-burung eksotis yang seharusnya berada di habitat aslinya.

Tim investigasi kami menemukan indikasi bahwa beberapa jenis burung yang berkeliaran di halaman rumah tersebut adalah spesies yang dilindungi, seperti Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan Kasuari Kerdil (Casuarius bennetti). Jika benar terbukti tanpa izin, maka hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang kepemilikan satwa liar tanpa izin resmi.

Baca Juga :  DPRD Maluku Tindaklanjuti Protes Mahasiswa Soal Jalan Namrole–Leksula

Ketika tim media mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak Murad Ismail, mereka belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Namun, sorotan kini tertuju pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, yang diharapkan segera turun tangan untuk mengusut kebenaran kabar ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut seorang akademisi pakar lingkungan, kepemilikan burung langka oleh individu, apalagi mantan pejabat tinggi, dapat menjadi preseden buruk bagi upaya konservasi di Indonesia.

“Jika benar ini terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan merangsang perdagangan ilegal satwa liar, samua orang tau koq, kalo sudah pernah main ke Antua rumah di Wailela pasti dapa lia burung-burung itu” ujarnya kepada media.

Baca Juga :  Pemkot Ambon Imbau Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang Sebagai Tanda Berkabung Nasional
Oplus_131072
Burung Kakatua dalam Kandang di MI Wailela

Saat ini, publik menantikan langkah tegas dari BKSDA Maluku dan aparat penegak hukum. Jika terbukti bersalah, mantan Gubernur Murad Ismail bisa dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda sebesar Rp100 juta.

Akankah kasus ini berujung pada penyelidikan besar-besaran? Apakah ini hanya puncak gunung es dari sindikat perdagangan satwa liar di Maluku? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!

Berita Terkait

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!
Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah
Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional
Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!
Dobrak Batas Geografis, Bank Maluku Malut Sebar Agen Laku Pandai 24 Jam Hingga ke Pelosok Desa!
Bank Maluku Malut ‘Tancap Gas’ Lewat SIPD RI, Pembayaran Vendor Pemda Makin Kilat!
Akselerasi Digital: Bank Maluku Malut Integrasikan SIPD RI, Bayar Vendor Pemda Kini Hitungan Menit
Perayaan Imlek 2577 di Vihara Swarna Giri Tirta, Wali Kota Ambon Tekankan Harmoni dan Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:32 WIT

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:10 WIT

Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:17 WIT

Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:12 WIT

Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:03 WIT

Bank Maluku Malut ‘Tancap Gas’ Lewat SIPD RI, Pembayaran Vendor Pemda Makin Kilat!

Berita Terbaru