Sakamenanews.com, Ambon – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menegaskan bahwa kenaikan pajak 12 persen pada barang-barang mewah di tahun 2025 tidak akan berdampak pada harga kebutuhan pokok di Maluku.
Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Sekretaris Daerah, Dinas Pendapatan, dan instansi terkait di Rumah Rakyat Karang Panjang, Selasa (14/01/2025), Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menjelaskan bahwa pajak tersebut hanya dikenakan pada barang seperti jet pribadi dan kapal pesiar, yang tidak beredar di Maluku.
Ia juga menyampaikan bahwa kenaikan pajak kendaraan bermotor hanya akan berdampak kecil, dengan estimasi kenaikan sekitar Rp50 ribu. Sementara itu, Dinas Pendapatan mengumumkan perubahan mekanisme pembayaran retribusi pajak kendaraan, di mana tagihan kini langsung dikelola oleh kabupaten dan kota sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 tentang Perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT








