Sakamenanews.com, Ambon – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far-Far, menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi supir angkutan kota (angkot) jalur Passo membutuhkan penyelesaian yang adil dan transparan. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan para supir angkot di ruang Komisi III DPRD Kota Ambon, Kamis (16/01/2025).
Menurut Far-Far, para supir mengeluhkan penerapan Surat Keputusan (SK) jalur baru yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Ambon. Hingga saat ini, mereka belum menerima salinan resmi SK tersebut, sehingga menimbulkan kebingungan di lapangan.
Komisi III mengidentifikasi tiga permasalahan utama: ketidakjelasan aturan trayek baru, pembagian rute antara jalur Hunuth dan Laha yang masih diperdebatkan, serta kurangnya keterbukaan dari Dinas Perhubungan dalam mengambil kebijakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai solusi, Komisi III merekomendasikan agar Dinas Perhubungan membuka dialog dengan Organda dan perwakilan supir angkot untuk memastikan kebijakan trayek lebih jelas dan transparan. Selain itu, supir angkot juga diminta tetap tertib dalam melayani penumpang sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap sistem transportasi yang lebih terorganisir dan adil dapat terwujud demi kepentingan semua pihak, termasuk masyarakat pengguna angkutan umum,” pungkas Far-Far.








