Sakamenanews.com, Ambon -Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M.F. Toisuta, menekankan pentingnya sinkronisasi data antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan seluruh pekerja di Kota Ambon mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Hal ini disampaikannya usai rapat dengar pendapat dengan BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (31/1/2025).
Toisuta mengungkapkan bahwa banyak pekerja, terutama di sektor bisnis dan informal, belum sepenuhnya terakomodir dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, DPRD meminta perusahaan dan badan usaha di Kota Ambon untuk memastikan pendaftaran pekerjanya sesuai aturan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut juga dibahas kebijakan terbaru terkait transformasi layanan BPJS Kesehatan, yang akan mengubah sistem kelas perawatan menjadi standar kelas ruang rawat inap mulai Juli 2025 berdasarkan Perpres No. 59 Tahun 2024. Komisi I berkomitmen mengawal kebijakan ini agar tidak membebani pekerja informal dan masyarakat kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat yang sama, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan, Kharis Hidayatullah, menyatakan bahwa data penerima bantuan iuran (PBI) akan dikaji lebih lanjut untuk memastikan keaktifan kepesertaan.
Meskipun ada rencana perubahan sistem layanan BPJS Kesehatan, Kharis menegaskan bahwa hingga saat ini aturan lama masih berlaku, menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan. Dengan demikian, masyarakat Kota Ambon tetap menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3 hingga aturan baru resmi diterapkan.








