Sakamenanews.com, Ambon -Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa proses pemilihan mitra pengelola parkir dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitela, pada Senin (3/2/2025) menyatakan bahwa tahapan seleksi telah berjalan sesuai ketentuan Permendagri Tahun 2020, dengan melibatkan tim independen sejak Desember 2024 hingga Januari 2025. Sebanyak delapan perusahaan telah mengikuti proses seleksi yang berlangsung secara terbuka dan transparan.
Ketua panitia tender, Levy Uktolseya, menambahkan bahwa semua dokumen perusahaan telah diverifikasi secara ketat. Ia juga memastikan bahwa tidak ada kriteria yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga mitra pengelola parkir yang terpilih benar-benar memenuhi standar profesionalisme yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT








