SAKAMENA NEWS | Ambon – Pemerintah Kota Ambon resmi mengumumkan rencana penertiban dan pembongkaran bangunan kios, tenda, dan lapak liar yang berada di kawasan Jl. Pantai Mardika dan Jl. Pantai Pertokoan Batu Merah, termasuk area Terminal A1 dan A2, pada Kamis, 17 April 2025 mendatang.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Walikota Ambon Nomor 31 Tahun 2023 serta Program Prioritas Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2025-2030, yang berfokus pada penataan pasar dan kawasan kota.
Dalam surat pemberitahuan resmi yang ditandatangani oleh Walikota Ambon Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si, dan Wakil Walikota Ely Toisutta, S.Sos, Pemkot menghimbau agar seluruh pedagang dan pemilik lapak segera meninggalkan lokasi serta membongkar bangunannya secara mandiri sebelum dilakukan tindakan tegas oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan semua pihak dalam menata Kota Ambon yang lebih baik,” demikian tertulis dalam pengumuman tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya strategis Pemerintah Kota Ambon dalam menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi warga kota serta para pelaku usaha resmi.
Pantauan dan reaksi warga: Sejumlah pedagang yang berjualan di area Mardika mengaku khawatir kehilangan mata pencaharian, namun juga memahami pentingnya penataan kota.
Rencana penertiban ini juga dipantau oleh berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, untuk memastikan pelaksanaannya berjalan tertib tanpa benturan.
Penulis : Tim Redaksi Sakamena News
Editor : Weyber Pagaya,SH
Sumber Berita: Pemerintah Kota Ambon








