SAKAMENA NEWS – Kota Ambon memasuki babak baru yang menentukan. Pemerintah Kota Ambon di bawah kepemimpinan Bodewin Wattimena dan Ely Toisutta sedang memainkan langkah strategis yang berani: menata ulang ruang kota, menertibkan pusat ekonomi rakyat, sekaligus mengajukan tiga regulasi penting yang akan mengubah wajah Ambon dalam jangka panjang.
Dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, Rabu (16/4/2025), tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi diserahkan oleh Wali Kota kepada DPRD Kota Ambon.
Namun yang tak kalah menarik adalah agenda penertiban besar-besaran kawasan Pasar Mardika – Batu Merah hingga Terminal A1–A2, 28 April 2025 yang disampaikan dalam garis kebijakan terstruktur, progresif, dan menyentuh langsung denyut nadi ekonomi rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban Bukan Penggusuran: Ini Soal Menata, Bukan Menghapus
Langkah Pemkot Ambon melakukan penertiban bukan tanpa risiko sosial. Tapi pemerintah menegaskan, ini bukan sekadar menertibkan pedagang—ini soal membangun ekosistem kota yang sehat, teratur, dan layak huni bagi semua.
“Kita tidak bisa lagi bertoleransi terhadap kekacauan yang membuat kota ini stagnan. Penertiban ini bukan penggusuran, tapi upaya menciptakan ruang hidup baru bagi semua warga kota,” tegas Wali Kota Bodewin Wattimena dalam pidatonya.
Para pedagang diimbau menjadi bagian dari solusi, bukan korban. Pemerintah menjanjikan dukungan penuh: regulasi yang melindungi, penataan zona yang manusiawi, serta pengawasan yang adil. Jika dijalankan konsisten, kawasan Mardika–Batu Merah berpeluang menjadi ikon wisata belanja dan destinasi ekonomi baru yang mampu menyumbang PAD secara signifikan.
Tiga Ranperda: Pilar Legal Kota Modern
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Moritz Tamaela, turut dihadiri Walikota Bodewin Wattimena, Wakil WaliKota Ely Toisutta dan Sekkot Robby Sapulette, Pemkot juga menyodorkan tiga Ranperda yang sarat arah strategis:
Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Didesain untuk mengurai kemacetan, mengurangi polusi, dan membangun sistem transportasi publik yang efisien. Tak kalah penting, hadirnya BLUD Transportasi akan memperkuat PAD lewat pengelolaan retribusi kendaraan secara profesional.
Ranperda PUB (Pengumpulan Uang/Barang)
Bertujuan mengakhiri praktik penggalangan dana liar dan tak bertanggung jawab di ruang publik. Ranperda ini mewajibkan semua kegiatan PUB berlangsung secara legal, transparan, dan terstruktur.
Ranperda Sosial: Jalan Menuju Kota Inklusif
Masalah anak jalanan, gelandangan, dan pengemis tidak bisa lagi dibiarkan jadi pemandangan harian. Melalui regulasi ini, Pemkot akan membentuk rumah singgah dan tempat penitipan anak, seiring komitmen menjadikan Ambon sebagai kota layak anak dan layak disabilitas.
Pemekaran Wilayah Adat: Pelayanan Lebih Dekat, Adat Tetap Terhormat
Wali Kota juga menegaskan urgensi pemekaran wilayah administratif seperti Batu Merah dan Urimessing. Ini bukan untuk menghapus identitas adat, tapi justru untuk memperkuat pelayanan publik agar lebih terjangkau dan adaptif, tanpa mengganggu status negeri adat.
Beta Par Ambon Bukan Sekadar Janji
Semua langkah ini merupakan bagian dari 17 Program Prioritas Bodewin–Ely.
Pemerintahan ini ingin meninggalkan warisan perubahan yang sistemik, bukan sekadar tambal sulam.
“Saatnya Ambon keluar dari zona nyaman dan berani menata ulang dirinya. Ini bukan kerja segelintir orang, tapi proyek kolektif menuju kota yang lebih tertib, adil, dan sejahtera,” pungkas Wali Kota.
Sakamena News mencatat, inilah saatnya rakyat mendukung, bukan mencemooh. Saatnya pedagang bersatu dengan pemerintah, bukan saling menyalahkan. Karena masa depan Ambon ada di tangan semua anak negerinya, bukan di tangan segelintir elite.
Penulis : Weyber Pagaya,SH
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








