SAKAMENA NEWS|Ambon – Dugaan praktik sewa di atas sewa yang melibatkan oknum di Gedung Pasar Mardika Baru menjadi sorotan. Informasi yang diterima mengungkapkan bahwa sejumlah tempat di pasar tersebut disewa oleh pihak-pihak yang bukan pedagang, namun kemudian disewakan kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi. Praktik ini menjadikan gedung pasar yang seharusnya digunakan oleh pedagang lokal, terutama untuk UMKM, sebagai lahan bisnis oleh oknum-oknum yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perdagangan di pasar tersebut.

Pedagang pasar setempat mengungkapkan kekhawatirannya terkait praktik tersebut. Salah seorang pedagang, Yahya, seorang pedagang sayuran, mengatakan, “Kami sudah susah mencari tempat jualan yang terjangkau. Kalau pasar ini sudah disewakan lagi dengan harga lebih mahal kepada pihak lain, kami yang kecil-kecil ini jadi kesulitan. Seharusnya pasar ini untuk pedagang asli, bukan untuk orang yang hanya cari untung saja.” Pedagang lain, Lina, yang menjual ikan segar, juga menyatakan keluhannya, “Kami sudah bertahun-tahun berjualan di sini. Kalau memang ada oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi, itu sangat tidak adil bagi kami yang sudah bergantung pada pasar ini.”
Kondisi ini berpotensi merugikan pedagang asli, yang seharusnya mendapatkan tempat yang layak dengan harga sewa yang terjangkau. Dengan adanya penertiban kawasan pasar yang dijadwalkan pada 28 April mendatang, pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon diharapkan segera melakukan identifikasi terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ini. Pemerintah harus menegakkan aturan dengan tegas agar kepentingan pedagang asli tidak terabaikan, dan pasar Mardika tetap menjadi tempat yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD Provinsi Maluku dan Kota Ambon juga diminta untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan pasar. Keberadaan oknum yang memanfaatkan pasar sebagai sumber keuntungan pribadi tanpa memperhatikan keberlanjutan sektor ekonomi lokal harus segera disikapi. Pemerintah dan DPRD harus menunjukkan komitmen dalam memperbaiki sistem sewa yang lebih transparan dan adil, agar tidak ada lagi ruang bagi praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Penertiban yang dilakukan pada 28 April diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan pasar dari praktik ilegal tersebut, sekaligus memastikan agar pedagang asli yang mengandalkan pasar sebagai mata pencaharian utama bisa terus berkembang. Pemerintah diharapkan hadir dengan solusi yang tepat dan memastikan sistem pengelolaan pasar lebih baik dan menguntungkan semua pihak.
Penulis : Weyber Pagaya,SH
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








