SAKAMENA NEWS, Ambon – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, didampingi Wakil Wali Kota Elly Toisuta, Sekretaris Kota Ambon, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Ambon, Satpol Pol PP, Raja Negeri Batu Merah serta aparat TNI-Polri, melakukan aksi penertiban pedagang di Pasar Mardika, Senin (28/4/2025). Di hadapan seluruh pedagang, Bodewin menegaskan komitmen Pemerintah Kota Ambon untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan beraktivitas di ibu kota Provinsi Maluku ini.
“Penertiban ini sudah kami sosialisasikan selama dua minggu. Ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah kota untuk menjamin ketertiban di kota ini dan kelancaran aktivitas masyarakat,” tegas Bodewin Wattimena.
Menurut Wali Kota, penertiban pedagang juga merupakan realisasi salah satu dari 17 program prioritas pemerintah kota di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Elly Toisuta. Bodewin menekankan bahwa operasional Pasar Mardika Baru harus berjalan lancar tanpa hambatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menyampaikan, tidak ada pungutan biaya sewa lapak untuk para pedagang yang masuk ke gedung baru Pasar Mardika. Pedagang hanya wajib membayar retribusi operasional sebesar Rp13.000 per hari.
“Saya tegaskan, masuk ke gedung pasar ini tidak bayar sewa. Tidak ada yang jual lapak! Pemerintah Provinsi Maluku menjamin itu. Kalau ada yang menjual lapak, itu bukan pemerintah, itu oknum-oknum. Kami sudah membuka kanal pengaduan. Kalau ada yang merasa membeli lapak, bawa bukti kuitansi dan sebutkan nama pelaku, kami pastikan semua mafia penjual lapak akan ditangkap!” tegas Bodewin.
Wali Kota juga memperingatkan, semua ketua organisasi atau siapapun yang terlibat dalam praktik jual beli lapak akan diproses hukum. Pemerintah Kota bersama aparat TNI-Polri dan Kejaksaan siap menindak tegas.
“Tidak usah takut. Laporkan saja kalau ada yang menjual lapak. Tidak ada pembayaran apa-apa. Pemerintah tidak akan membebani pedagang,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bodewin menjelaskan bahwa penertiban ini juga bertujuan menghindari kecemburuan sosial di antara para pedagang. Semua pedagang harus masuk ke dalam gedung pasar, tanpa ada yang berjualan di badan jalan.
“Pemerintah Kota Ambon bertanggung jawab mengatur ketertiban. Tidak boleh lagi ada pedagang berjualan di trotoar atau badan jalan. Tolong dihargai. Kami tidak akan membiarkan Bapak-Ibu menderita. Kekurangan akan kita evaluasi dan perbaiki,” ujar Bodewin.
Salah seorang pedagang sempat bertanya terkait pemutusan aliran listrik di gedung baru Pasar Mardika. Wali Kota menjawab bahwa listrik padam karena ada tunggakan pembayaran selama dua bulan, dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan PLN untuk segera menyambungkan kembali.
“Kita sudah komunikasi dengan PLN, sebentar lagi listrik akan disambung kembali,” kata Bodewin.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa ibu-ibu pedagang juga menyuarakan keprihatinan tentang nasib pedagang lepas dari pegunungan yang belum mendapatkan tempat berjualan di gedung baru. Wali Kota menanggapi dengan berjanji akan mengatur solusi.
“Mama-mama tenang saja. Tahun depan kita akan buatkan pasar baru yang lebih baik untuk mereka. Mereka juga butuh makan, dan kita tidak akan biarkan mereka terlantar,” jawab Bodewin.
Seorang pedagang laki-laki mengajukan pertanyaan soal batasan Perda tentang ketertiban di Pasar Mardika dan seluruh Kota Ambon. Wali Kota menjawab, perda tersebut berlaku untuk semua kawasan, termasuk trotoar dan badan jalan di seluruh wilayah kota.
“Trotoar adalah untuk pejalan kaki. Jalan untuk kendaraan bermotor. Tidak boleh berjualan di tempat itu. Kebijakan ini tidak pilih kasih. Semua harus tertib,” jelas Bodewin.
Selain pasar Mardika, penertiban juga akan dilanjutkan ke kawasan Batu Merah dan terminal, di mana masih terdapat pedagang liar. Pemerintah memastikan, jika masih ada pemilik ruko yang menyalahgunakan terminal untuk berjualan, ruko mereka akan ditutup.
“Sekali lagi saya tegaskan, semua ini demi kepentingan bersama. Pasar untuk pedagang, terminal untuk kendaraan. Jangan lagi ada yang mencoba bermain-main,” tandas Wali Kota Ambon.
Penertiban ini juga menjadi upaya konkret untuk menata Kota Ambon agar lebih rapi, bersih, dan nyaman bagi seluruh warganya. Pemerintah memastikan bahwa semua retribusi di dalam pasar hanya Rp13.000 per hari, jauh lebih murah dibanding berjualan liar di luar yang bisa memakan biaya lebih besar.
“Semua untuk kesejahteraan kita bersama,” tutup Bodewin Wattimena.
Penulis : Weyber Pagaya,SH
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








