Modus Karung Bekas dan Beras Asal-Asalan: BULOG dan Krimsus Bongkar Pemalsuan SPHP

Senin, 12 Mei 2025 - 20:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jefry Tanasy, Manager Operasional Bulog Maluku-Maluku Utara (Foto:MM)

Jefry Tanasy, Manager Operasional Bulog Maluku-Maluku Utara (Foto:MM)

SAKAMENA NEWS Ambon, 11 Mei 2025 – Sebuah video keluhan warga soal kualitas beras SPHP yang beredar di media sosial memicu gerak cepat dari Perum BULOG Wilayah Maluku dan Maluku Utara, bersama Satgas Pangan dan Kriminal Khusus Polda Maluku. Hanya beberapa jam setelah video itu viral, tim gabungan langsung diturunkan untuk menyelidiki.

Jefry Tanasy, Manager Operasional BULOG Maluku-Malut, memimpin langsung penelusuran ke dua titik: Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Pertokoan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dan beberapa lokasi di sekitarnya. Di lokasi ditemukan fakta mencengangkan: karung bekas SPHP digunakan ulang untuk mengemas beras dari merek lain, lalu dijual seolah-olah itu produk resmi BULOG.

“Senin pagi kami langsung bergerak, membentuk dua tim. Satu tim menuju lokasi yang disebut dalam video, yakni di Pulau Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB. Sementara satu tim lainnya menyisir Kota Ambon,” ungkap Tanasy kepada media.

Dari hasil pemeriksaan, oknum berinisial Z di Gemba dan D di Batu Merah mengaku membeli beras umum dari luar, kemudian memasukkannya ke dalam karung SPHP bekas. Lebih parah, takaran beras di bawah standar lima kilogram.

Perlu dicatat, distribusi resmi beras SPHP dari BULOG telah dihentikan sementara sejak 28 Maret 2025 berdasarkan arahan Badan Pangan Nasional. Oleh karena itu, setiap beras yang masih dijual dengan kemasan SPHP setelah tanggal tersebut sangat layak diduga bukan berasal dari BULOG.

Harga acuan resmi pun jelas:

  • Harga BULOG ke mitra: Rp11.600/kg
  • Harga jual maksimal ke konsumen: Rp13.500/kg

Jika masyarakat menemukan harga di atas itu, besar kemungkinan itu bukan produk SPHP resmi dan bukan dari mitra resmi.

Baca Juga :  SAATNYA KAWASAN PASAR MARDIKA-BATUMERAH  BERBENAH!

Tindakan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pangan No.18 Tahun 2012, khususnya: Pasal 139, tentang pelanggaran keamanan dan mutu pangan, Pasal 142, yang mengatur sanksi pidana dan administratif atas penyalahgunaan distribusi pangan.

Ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Untuk mencegah penyebaran modus serupa, BULOG dan aparat penegak hukum akan melakukan inspeksi lanjutan ke wilayah Pulau Buru dan Maluku Tengah dalam waktu dekat. Langkah ini bagian dari komitmen menjamin distribusi pangan yang aman, transparan, dan adil bagi seluruh masyarakat.

BULOG juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi pemalsuan beras SPHP, atau harga yang tidak sesuai ketentuan.

Penulis : Weyber Pagaya,SH

Editor : Tim Redaksi Sakamena News

Berita Terkait

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!
Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah
Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD
Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional
Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!
Dobrak Batas Geografis, Bank Maluku Malut Sebar Agen Laku Pandai 24 Jam Hingga ke Pelosok Desa!
Bank Maluku Malut ‘Tancap Gas’ Lewat SIPD RI, Pembayaran Vendor Pemda Makin Kilat!
Akselerasi Digital: Bank Maluku Malut Integrasikan SIPD RI, Bayar Vendor Pemda Kini Hitungan Menit

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:32 WIT

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:10 WIT

Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:39 WIT

Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:17 WIT

Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:12 WIT

Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!

Berita Terbaru