SAKAMENA NEWS | Maluku – Data Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku per Maret 2025 mencatat jumlah penduduk miskin di Maluku mencapai 287,76 ribu jiwa atau 15,38 persen dari total penduduk. Angka ini memang menurun dibanding September 2024, tetapi tetap menegaskan bahwa satu dari tujuh orang Maluku masih hidup dalam garis kemiskinan.
Di tengah angka tersebut, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan 3.000 unit rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Maluku tahun 2025. Secara persentase, jumlah itu hanya menyentuh sekitar 1,04 persen dari total penduduk miskin. Artinya, secara kuantitatif, program tersebut sangat jauh dari memadai jika ditujukan untuk menekan angka kemiskinan di Maluku.
Kebijakan dan Regulasi
Langkah pemberian subsidi rumah ini dituangkan dalam Nota Kesepakatan Sinergitas Penyediaan dan Pemutakhiran Data antara Menteri PKP Maruarar Sirait, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti. Regulasi yang menjadi rujukan, antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menegaskan hak setiap warga negara atas hunian layak.
- Perpres No. 62 Tahun 2020 tentang Kementerian Perumahan Rakyat, yang mengatur peran kementerian dalam penyediaan rumah subsidi.
- Instruksi Presiden tentang Satu Data Indonesia, yang menjadikan BPS sebagai rujukan utama data resmi pembangunan.
Dengan dasar hukum tersebut, program rumah subsidi sejatinya tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan riil berbasis data BPS. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan antara jumlah unit rumah yang dialokasikan dengan jumlah masyarakat miskin yang membutuhkan.
Kontribusi Perikanan Maluku Untuk Nasional Mencapai Jutaan Dolar Setiap Tahun
Pertanyaan besar pun muncul: wajarkah Maluku yang selama puluhan tahun menjadi lumbung perikanan nasional, hanya diberikan subsidi 3.000 rumah?
Data BPS menunjukkan, sektor perikanan Maluku bukanlah kontribusi kecil. Maluku masuk tiga besar provinsi penghasil ikan terbesar di Indonesia, dengan potensi tangkapan lestari mencapai 4,6 juta ton per tahun, setara 37 persen total potensi ikan nasional. Bahkan, Maluku dikenal sebagai “Lumbung Ikan Nasional” dengan basis ekspor yang menopang devisa negara.
Data Produksi Perikanan Maluku (BPS)
| Tahun | Produksi Perikanan Tangkap (Ton) | Nilai Ekspor Nonmigas Perikanan (US$) |
|---|---|---|
| 2021 | 582.672 | 28,9 juta |
| 2022 | 615.430 | 32,4 juta |
| 2023 | 648.215 | 36,8 juta |
| 2024* | 670.000 (estimasi BPS) | 37,97 juta (Jan–Okt) |
(Sumber: BPS Maluku, publikasi tahunan sektor perikanan 2021–2024)
Pada periode Januari–Oktober 2024, volume ekspor Maluku mencapai 32,82 ribu ton dengan nilai total US$ 49,19 juta. Dari jumlah itu, ekspor nonmigas, yang mayoritas berasal dari ikan, udang, dan hasil laut lainnya mencapai US$ 37,97 juta. Ironisnya, nilai ini justru turun 11,27 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (BPS Maluku, 2024).
Angka ini menegaskan bahwa KONTRIBUSI MALUKU KE NASIONAL PULUHAN JUTA DOLAR meski di sisi lain, pusat hanya mengembalikan dalam bentuk “gula-gula” 3.000 rumah subsidi.
Antara Harapan dan Kekecewaan
Kekecewaan publik Maluku bukan semata pada angka rumah subsidi yang minim, tetapi juga pada ketidakadilan fiskal yang dirasakan. Selama ini, Maluku tidak hanya menjadi tulang punggung perikanan nasional, tetapi juga menyimpan cadangan minyak dan gas (migas) yang belum optimal dikelola untuk kesejahteraan rakyat daerah.
Jika potensi migas di Blok Masela dan cadangan gas laut dalam lainnya masuk hitungan, nilai kontribusi Maluku ke pusat akan semakin besar. Namun, hasil yang kembali ke daerah masih jauh dari proporsional. Maluku Kaya, dan itu nyata, tapi kebenaran mengatakan lain,
“Katong pung hasil, orang laeng yang nikmati”
Kesimpulan
Maka, subsidi rumah 3.000 unit di tahun 2025 harus dibaca sebagai langkah parsial dan simbolis, bukan solusi menyeluruh. Negara tidak adil, karena dengan jumlah penduduk miskin mencapai 287,76 ribu jiwa, Maluku memerlukan kebijakan integratif lintas sektor: perumahan, kesehatan, pendidikan, perikanan, hingga tata kelola SDA, yang sebenarnya harus seimbang dengan kontribusi jutaan dolar Maluku ke Nasional
Pertanyaan publik kini menggantung:
Apakah subsidi 3.000 rumah ini adalah bentuk perhatian nyata pusat, atau sekadar gula-gula politik pembangunan untuk melanggengkan eksploitasi lebih besar dari kekayaan perikanan dan migas Maluku di masa depan?
Penulis : Weyber Pagaya,SH
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








