Sakamenanews.com, Kamis, 28 Agustus 2025 – Aktivitas nelayan tanpa izin di Desa Sera, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali menjadi sorotan DPRD Maluku. Hasil kunjungan lapangan dan rapat dengar pendapat Komisi II bersama Dinas Perikanan menunjukkan ratusan kapal beroperasi tanpa dokumen resmi, menimbulkan potensi kerugian bagi daerah.
Data lapangan mengungkap hanya 17 kapal yang memiliki izin sah, sementara lebih dari 500 kapal berlayar tanpa dokumen lengkap. Kondisi ini diperparah dengan dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum aparat desa terhadap nelayan ilegal. DPRD menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama maraknya aktivitas tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, John Laipeny, menegaskan perlunya tindakan cepat dari Bupati Kepulauan Tanimbar. Salah satu rekomendasi yang diajukan adalah penerapan “sasi” adat sebagai larangan sementara, guna menghentikan operasi kapal ilegal sampai regulasi diperbaiki dan penegakan hukum ditegakkan secara konsisten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT








