Ahli Waris Keluarga Hatulesila Pasang Tanda Sasi di Toko Dian Pertiwi Desa Poka

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAKAMENA | Ambon, 25 Oktober 2025 — Ahli waris Keluarga Hatulesila melakukan pemasangan tanda sasi di Toko Dian Pertiwi yang berlokasi di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, sebagai bentuk penegasan hak kepemilikan atas lahan yang saat ini masih dipersoalkan dengan pihak pemilik toko tersebut.

Kegiatan pemasangan tanda sasi berlangsung pada Sabtu, 25 Oktober 2025 pukul 17.10 WIT, dipimpin langsung oleh Edwar Hatulesila selaku koordinator lapangan bersama sekitar 30 orang ahli waris lainnya. Rombongan berangkat dari rumah adat Soa Haubaga menuju lokasi toko Dian Pertiwi.

Baca Juga :  Pemkot Ambon Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

Setibanya di lokasi pada pukul 17.20 WIT, dilakukan ritual adat pemasangan tanda sasi sebagai simbol larangan untuk melakukan aktivitas di atas tanah yang diklaim sebagai milik Keluarga Hatulesila. Prosesi adat berlangsung dengan tertib dan selesai sekitar pukul 17.55 WIT, kemudian rombongan kembali ke rumah adat Soa Haubaga dengan melakukan long march. Seluruh kegiatan berakhir pada pukul 18.00 WIT dalam keadaan aman dan kondusif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemasangan tanda sasi tersebut disebut sebagai tindakan tegas dari Keluarga Hatulesila, setelah sebelumnya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak pemilik Toko Dian Pertiwi tidak membuahkan hasil. Menurut informasi, pemberitahuan secara lisan terkait rencana pelaksanaan sasi telah disampaikan kepada pemilik toko sejak Kamis, 23 Oktober 2025, namun tidak ada tanggapan positif hingga hari pelaksanaan.

Baca Juga :  PKB Dorong Modernisasi Politik Berbasis Teknologi

Akibat dari pemasangan tanda sasi ini, aktivitas operasional Toko Dian Pertiwi terhenti, dan para pembeli tidak dapat berbelanja di toko tersebut hingga proses mediasi antara kedua pihak dilakukan dan tercapai kesepakatan bersama.

Editor : Tim Redaksi Sakamena News

Berita Terkait

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!
Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah
Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional
Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!
Dobrak Batas Geografis, Bank Maluku Malut Sebar Agen Laku Pandai 24 Jam Hingga ke Pelosok Desa!
Bank Maluku Malut ‘Tancap Gas’ Lewat SIPD RI, Pembayaran Vendor Pemda Makin Kilat!
Akselerasi Digital: Bank Maluku Malut Integrasikan SIPD RI, Bayar Vendor Pemda Kini Hitungan Menit
Perayaan Imlek 2577 di Vihara Swarna Giri Tirta, Wali Kota Ambon Tekankan Harmoni dan Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:32 WIT

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:10 WIT

Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:17 WIT

Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:12 WIT

Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:03 WIT

Bank Maluku Malut ‘Tancap Gas’ Lewat SIPD RI, Pembayaran Vendor Pemda Makin Kilat!

Berita Terbaru