SAKAMENA | Ambon, 25 Oktober 2025 — Ahli waris Keluarga Hatulesila melakukan pemasangan tanda sasi di Toko Dian Pertiwi yang berlokasi di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, sebagai bentuk penegasan hak kepemilikan atas lahan yang saat ini masih dipersoalkan dengan pihak pemilik toko tersebut.
Kegiatan pemasangan tanda sasi berlangsung pada Sabtu, 25 Oktober 2025 pukul 17.10 WIT, dipimpin langsung oleh Edwar Hatulesila selaku koordinator lapangan bersama sekitar 30 orang ahli waris lainnya. Rombongan berangkat dari rumah adat Soa Haubaga menuju lokasi toko Dian Pertiwi.
Setibanya di lokasi pada pukul 17.20 WIT, dilakukan ritual adat pemasangan tanda sasi sebagai simbol larangan untuk melakukan aktivitas di atas tanah yang diklaim sebagai milik Keluarga Hatulesila. Prosesi adat berlangsung dengan tertib dan selesai sekitar pukul 17.55 WIT, kemudian rombongan kembali ke rumah adat Soa Haubaga dengan melakukan long march. Seluruh kegiatan berakhir pada pukul 18.00 WIT dalam keadaan aman dan kondusif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemasangan tanda sasi tersebut disebut sebagai tindakan tegas dari Keluarga Hatulesila, setelah sebelumnya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak pemilik Toko Dian Pertiwi tidak membuahkan hasil. Menurut informasi, pemberitahuan secara lisan terkait rencana pelaksanaan sasi telah disampaikan kepada pemilik toko sejak Kamis, 23 Oktober 2025, namun tidak ada tanggapan positif hingga hari pelaksanaan.
Akibat dari pemasangan tanda sasi ini, aktivitas operasional Toko Dian Pertiwi terhenti, dan para pembeli tidak dapat berbelanja di toko tersebut hingga proses mediasi antara kedua pihak dilakukan dan tercapai kesepakatan bersama.
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








