Sakamenanews.com, Ambon, Senin (20/10/2025) — Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal penyelesaian polemik pengelolaan Ruko Mardika Ambon. Pernyataan itu disampaikan saat ia menemui massa Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti yang berunjuk rasa di halaman Kantor DPRD Maluku. Ia memastikan, DPRD telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada KPK, Kejaksaan Tinggi, dan Polda Maluku untuk menelusuri indikasi penyimpangan dalam pengelolaan pasar tersebut.
Watubun menjelaskan bahwa DPRD akan memaksimalkan fungsi pengawasan melalui peninjauan langsung di lapangan dan menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak terkait. Langkah ini, menurutnya, bertujuan memastikan transparansi dan menindaklanjuti dugaan pungutan liar yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran hukum atau administrasi, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat berwenang. Watubun juga menegaskan bahwa masa kontrak pengelolaan yang telah berakhir tidak boleh diperpanjang, dan aset Ruko Mardika harus dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku agar pengelolaannya lebih terbuka serta berpihak pada kepentingan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT








