SAKAMENA | Ambon, 24 November 2025 — Polemik eksekusi lahan di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, kembali mengemuka setelah aksi demonstrasi yang digelar oleh sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Provinsi Maluku, Senin (24/11/2025) di depan Kantor Pengadilan Negeri Ambon menuntut pencopotan Plt. Panitera terkait penyalahgunaan wewenang.
Aksi demonstrasi tersebut diketahui tidak memiliki ijin resmi dari kepolisian setempat, dan akhirnya hanya berakhir di depan pagar kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Namun di balik aksi tersebut, terdapat sejumlah fakta hukum dan kronologi prosedural yang justru memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk menunda pelaksanaan eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) selama lebih dari tiga dekade.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Status Plt. Panitera Sah secara Hukum dan Bertindak Sesuai Kewenangan Administratif
Isu yang diangkat demonstran tentang dugaan penyalahgunaan wewenang Panitera dalam penandatanganan Surat Permohonan Bantuan Pengamanan Eksekusi tidak memiliki dasar hukum. Secara administratif, Plt. Panitera berwenang menandatangani surat atas nama institusi, terutama surat bersifat administratif koordinatif, bukan surat penetapan eksekusi.
Penting ditegaskan bahwa Surat dengan No: 2619/PAN.W27-U1/HK.02/11/2025, Perihal Permohonan Bantuan Pengamanan Eksekusi dalam perkara perdata, No: 177/Pdt.G/1984/PN.AB ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort P. Ambon & P.P. Lease yang sifatnya merupakan koordinasi teknis terhadap pelaksanaan eksekusi yang diperintahkan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Tuduhan penyalahgunaan kewenangan dengan demikian adalah prematur dan tidak memahami struktur manajemen peradilan.
Dugaan Pembocoran Dokumen Resmi Negara untuk Menggiring Opini Publik
Dokumen permohonan bantuan pengamanan yang ditujukan kepada Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, merupakan dokumen resmi Negara yang sifatnya internal dan rahasia, bukan merupakan konsumsi publik, apalagi sampai menjadi bahan demonstrasi.
Fakta bahwa dokumen itu tiba-tiba muncul di tangan kelompok pendemo dan digunakan sebagai alat agitasi massa menunjukkan indikasi kuat adanya kebocoran yang disengaja. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius:
- Kenapa mahasiswa mempertanyakan Dokumen Negara yang bersifat rahasia yang hanya ditujukan kepada Kapolres Pulau Ambon dan P.P. Lease?
- Siapa yang membocorkan dokumen negara yang sifatnya rahasia dan institusional tersebut?
- Apa motif dari pembocoran dokumen tersebut?
- Apakah demonstrasi tersebut ditunggangi oknum tertentu dan dilakukan untuk menekan pengadilan agar menunda eksekusi?
- Apakah terdapat kepentingan tertentu di balik mobilisasi penolakan eksekusi?
Jika benar terjadi kebocoran dokumen resmi, maka ini merupakan pelanggaran kode etik dan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan menghambat atau menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan, yang berdampak pada Obstruction of Justice.
Fakta Persidangan Merupakan Putusan Final dan Mengikat
Berbeda dengan narasi kelompok demonstran pada Senin 24/11/2025, yang menyebut eksekusi tidak memiliki dasar hukum kuat, fakta menunjukkan bahwa perkara tersebut telah melalui seluruh mekanisme peradilan secara tuntas:
- Putusan PN Ambon No. 177/Pdt.G/1984/PN.AB
- Putusan Pengadilan Tinggi Maluku No. 14/Pdt/1988/PT.MAL
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 1716 K/Pdt./1989 yang menolak kasasi
Dengan demikian, status perkara adalah INKRACHT VAN GEWIJSDE (final dan mengikat).
Dalam kerangka hukum acara perdata, eksekusi adalah perintah negara yang wajib dijalankan, bukan pilihan atau kompromi sosial. Upaya menghalangi eksekusi berarti menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.
Laporan Pemohon Kepada Kapolda Bongkar Dugaan Intervensi Kepolisian
Pesan resmi yang dikirim pemohon kepada Kapolda Maluku via WhatsApp resmi Kapolda Maluku, yang juga merupakan Program “Lapor Kapolda Maluku” mengungkap dugaan adanya kedekatan hubungan keluarga Kabag Ops dengan warga di lokasi eksekusi, sehingga menimbulkan dugaan keberpihakan dan konflik kepentingan.
Situasi ini mencapai puncaknya ketika adanya Rapat Koordinasi pada 21 November 2025 yang dilaksanakan oleh Wakapolres dan Kabag Ops. secara tiba-tiba melibatkan seluruh termohon eksekusi dan pemohon secara bersama-sama.
Dalam Rakor tersebut terjadi penyampaian-penyampain pendapat serta keluhan dari termohon terkait penolakan eksekusi. Pihak pemohon sendiri memilih untuk mendengar dan tidak menyampaikan pendapat.
Menurut Wakapolres, keluhan dan masukan dalam Rakor, akan disampaikan ke Pihak Pengadilan Negeri Ambon pada Senin 24 November 2025.
Hal ini dinilai secara prosedural hukum tidak lazim, karena termohon seharusnya tidak lagi dilibatkan karena sudah dilibatkan dari awal pada tahapan aanmaning serta penetapan eksekusi.
Jika benar aparat Kepolisian turut mendorong penundaan eksekusi dengan alasan administratif, atau alasan mediasi, hal ini berpotensi melampaui kewenangan dan menggeser independensi pengadilan kepada “negosiasi non-yudisial”.
Kesimpulan Kunci
Melihat keseluruhan kronologi, ada indikasi kuat bahwa:
- Aksi massa digunakan sebagai alat tekan terhadap pengadilan untuk sengaja menghalang-halangi eksekusi Pengadilan Negeri Ambon.
- Dugaan pembocoran dokumen Negara dilakukan untuk menggiring opini masyarakat lewat media dan menimbulkan terjadinya demonstrasi mahasiswa pada Senin 24 November 2025 di Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
- Eksekusi yang sah sedang dihadang oleh kepentingan tertentu di luar jalur hukum
- Upaya menghambat eksekusi inkracht mencederai asas kepastian hukum dan marwah peradilan
Dalam negara hukum, keputusan pengadilan berada di atas tekanan publik, kepentingan politik, maupun intimidasi massa. Pelaksanaan eksekusi yang seharusnya dilaksanakan pada 25 November 2025, akhirnya diundur ke tanggal 4 Desember 2025.
Hukum Positif di Indonesia merupakan Sesuatu yang Mutlak. Tahapan Peradilan serta Fakta-fakta Hukum yang sudah dituangkan dalam Putusan Pengadilan adalah wajib dan sah, apalagi sudah sampai pada tahan Eksekusi yang sudah memiliki kekuatan tetap. Pengadilan, Kepolisian, Pemohon maupun Termohon serta masyarakat, wajib tunduk dibawah Kode Etik, kewenangan serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penulis : SN-01
Editor : Tim Redaksi Sakamena News








