DEMO IMM–PMII GUGAT KINERJA KABAG OPS POLRESTA AMBON: KASUS PENUNDAAN EKSEKUSI LAHAN AMAHUSU JADI ATENSI KHUSUS KAPOLDA DAN MABES POLRI

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Demonstrasi oleh PMII-IMM didepan Polda Maluku, Tantui - Rabu 10/12/25 (foto:doc.sakamena)

Aksi Demonstrasi oleh PMII-IMM didepan Polda Maluku, Tantui - Rabu 10/12/25 (foto:doc.sakamena)

SAKAMENA | Ambon, 10 Desember 2025 — Aksi demonstrasi gabungan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) hari ini berlangsung serentak di Polda Maluku dan Pengadilan Negeri Ambon, mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur, penundaan eksekusi, serta konflik kepentingan yang mereka nilai terjadi pada proses eksekusi lahan di Dusun Kebun Cengkeh–Amahusu.

Beberapa Point tuntutan dari Demonstran (foto:doc.sakamena)

Para demonstran mengangkat persoalan serius, terutama terkait kinerja Kabag OPS Polresta Ambon, Wakapolres, dan Kapolres, yang menurut mereka menjadi faktor utama terjadinya penundaan eksekusi hingga tiga kali. Mereka menilai kasus ini sarat kejanggalan, diduga direkayasa, dan mengandung konflik kepentingan yang harus dibongkar secara menyeluruh.

Beberapa Point tuntutan dari Demonstran (foto: doc.sakamena)

PERTEMUAN DI POLDA: ATENSI KHUSUS KAPOLDA TERUNGKAP

Aksi dimulai di Polda Maluku sekitar pukul 12.30 WIT. Orasi disampaikan oleh beberapa orator dari perwakilan mahasiswa, (Simak Video Orasi demonstran didepan Polda Maluku)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orasi yang disampaikan oleh Orator dari pihak PMII (foto:doc.sakamena)

selang setengah jam berorasi di depan Gerbang Polda Maluku, Tantui, pihak demonstran akhirnya diterima oleh:

  • Wadir Intelkam Polda Maluku, Frans Duma,
  • Kasat Intel Polres Pulau Ambon & P.P. Lease, Darmawan,
  • Kasubdit III Direktorat Intelkam Polda Maluku, Mussad,

di Ruang Fresna, Lantai 3 Polda Maluku.

Pertemuan bersama pihak demonstran dan Pihak Polda Maluku, Wadir Intelkam Polda Maluku, Kasubdit III Direktorat Intelkam Polda Maluku, dan Kasat Intel Polres Ambon (foto:doc.sakamena)

Pertemuan bersama membahas tuntutan dari Demonstran yang berlangsung hampir satu jam. Dalam pertemuan itu juga, Wadir Intelkam sempat menerima telepon langsung dari Kapolda Maluku, yang kemudian disampaikan secara terbuka kepada perwakilan mahasiswa. Hal ini menunjukkan bahwa Kapolda memberikan perhatian khusus terhadap kasus penundaan eksekusi lahan Amahusu.

Menurut keterangan pihak pemohon eksekusi, mereka juga telah:

  • melapor langsung kepada Kapolda melalui WhatsApp resmi, bagian dari program keterbukaan Kapolda Maluku,
  • melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Propam Polri,

yang kemudian ditindaklanjuti di tingkat nasional oleh Tim Penyelidik Biro Paminal Divpropam Polri, sehingga kasus ini kini sudah menjadi atensi Mabes Polri.

Baca Juga :  Akselerasi Digital: Bank Maluku Malut Integrasikan SIPD RI, Bayar Vendor Pemda Kini Hitungan Menit

Dalam pertemuan tersebut, Pihak Polda menegaskan kepada demonstran bahwa jangan menyeret institusi, karena jika ada penyimpangan, itu adalah tindakan oknum dan akan ditindak tegas sesuai aturan internal kepolisian. Pihak demonstran akhirnya menyerahkan Point-point tuntutan kepada pihak Polda Maluku, di akhir pertemuan.

Penyerahan Point-point Tuntan kepada Polda Maluku, dalam hal ini yang menerima yaitu Wadir Intelkam, (foto:doc.sakamena)

LANJUT KE PN AMBON: MAHASISWA PERTANYAKAN PENUNDAAN EKSEKUSI

Sekitar pukul 14.30 WIT, demonstran melanjutkan aksi ke Pengadilan Negeri Ambon. Mereka diterima oleh Humas PN Ambon, yang menjelaskan bahwa proses eksekusi masih berjalan dalam koridor prosedur.

Demonstrasi lanjutan di depan PN Ambon (Foto:doc.sakamena)

Mahasiswa mempertanyakan:

  • Mengapa eksekusi sudah ditunda sebanyak 3 kali?
  • Mengapa eksekusi di lain tempat (wayame) tanggal 8–9 Desember tetap berjalan? dengan alasan Kamtibmas?
  • Dan siapa pihak yang diduga menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht? apakah Kabag OPS Polresta?
Humas PN Ambon pada saat menerima demonstran (doc.sakamena)

PN meminta agar demonstran menyampaikan surat resmi untuk audiensi, yang rencananya akan dimasukkan keesokan hari. (Simak Video lengkapnya saat Aksi Demonstrasi diterima PN Ambon)


TUNTUTAN LENGKAP IMM & PMII

Seluruh tuntutan mahasiswa disampaikan secara tertulis dan lisan di dua institusi negara. Berikut tuntutan lengkap sebagaimana disampaikan demonstran:

A. Tuntutan Terhadap Kepolisian

  1. Kabag OPS Polresta Ambon (Titus) harus dimutasi dari Polresta Ambon.
  2. Wakapolres harus dimutasi.
  3. Kapolres harus dimutasi.
  4. Usut tuntas pihak kepolisian (Kabag OPS, Wakapolres, Kapolres) terkait penundaan eksekusi.
  5. Usut tuntas penundaan eksekusi sebanyak 3 kali dan dalang di baliknya.
  6. Setiap orang yang menghalangi eksekusi harus ditindak tegas.
  7. Rekayasa penundaan pengamanan eksekusi diduga dilakukan oleh Kabag OPS, Wakapolres, dan Kapolres — mahasiswa meminta hal ini diusut.
  8. Serahkan pengamanan eksekusi kepada TNI atau Polda Maluku bila Polresta tidak netral.
  9. Kabag OPS didesak mengganti seluruh kerugian akibat penundaan eksekusi.
  10. Kabag OPS diduga memiliki hubungan keluarga dengan pihak termohon eksekusi — harus diusut transparan.
  11. Kabag OPS diduga memihak keluarga dan menunda eksekusi — harus diperiksa.
  12. Kabag OPS diduga membela kepentingan keluarga di atas kepentingan negara.
  13. Usut tuntas Kabag OPS dan Wakapolres dalam Rakor Kepolisian tanggal 21 November 2025.
  14. Usut tuntas kedatangan Kabag OPS dan Wakapolres ke PN Ambon pada 24 November 2025.
  15. Usut tuntas bocornya Surat Negara: Permohonan Bantuan Pengamanan Eksekusi Nomor 2619/PAN.WZZ-UI/HK.02/XI/2025.
  16. Tindak tegas oknum yang diduga menghambat perintah negara.
Baca Juga :  Listrik Masih Kedap-Kedip di Babar Timur, Tapi Anos Yeremias Terus Tekan PLN

B. Tuntutan Terkait Eksekusi

  1. Putusan inkracht dan berkekuatan hukum tetap harus dijalankan.
  2. Fakta lapangan: eksekusi adalah 12 rumah, bukan 21 — PN dan kepolisian diminta menjelaskan.
  3. Eksekusi adalah perintah negara — tidak boleh dihalangi oleh pihak manapun.
  4. Eksekusi tanggal 08 dan 09 Desember 2025 terlaksana, tetapi eksekusi tanggal 04 Desember dibatalkan — harus dijelaskan secara terbuka.

C. Tuntutan Berdasarkan Laporan Pemohon

  1. Laporan pemohon kepada Kapolda Maluku melalui WA resmi harus ditindaklanjuti.
  2. Laporan ke Propam Polri wajib diproses hingga selesai.
  3. Kasus ini menjadi atensi Mabes Polri dan harus diusut sampai tuntas oleh Biro Paminal Divpropam Polri.

KESIMPULAN: KASUS MEMASUKI TAHAP PENGAWASAN INTERNAL POLRI

Dengan :

  • telepon langsung Kapolda ke Wadir Intelkam pada saat pertemuan,
  • laporan pemohon ke Kapolda dan Propam,
  • atensi Biro Paminal Divpropam Polri,
  • serta tekanan aksi mahasiswa,

maka kasus penundaan eksekusi lahan Amahusu ini kini naik menjadi kasus serius dengan dimensi disiplin, etik, prosedural, dan dugaan konflik kepentingan.

SAKAMENA akan terus mengikuti dan mengungkap perkembangan kasus ini, termasuk klarifikasi resmi dari Polresta Ambon, Polda Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, dan hasil penyelidikan internal Polri.

Berita Terkait

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!
Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah
Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD
Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional
Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!
Dobrak Batas Geografis, Bank Maluku Malut Sebar Agen Laku Pandai 24 Jam Hingga ke Pelosok Desa!
Bank Maluku Malut ‘Tancap Gas’ Lewat SIPD RI, Pembayaran Vendor Pemda Makin Kilat!
Akselerasi Digital: Bank Maluku Malut Integrasikan SIPD RI, Bayar Vendor Pemda Kini Hitungan Menit

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:32 WIT

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:10 WIT

Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:39 WIT

Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:17 WIT

Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:12 WIT

Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!

Berita Terbaru