Tuhuleruw Tutup Tambang Pasir Hative Besar, Pemerintah Negeri, Saniri dan PT Prima Jaya Digugat, Sidang Pertama, Ketiga Tergugat Tidak Hadir

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan Larangan Aktifitas tambang pasir Hative Besar yang dipasang oleh Keluarga Tuhuleruw (foto: Sakamena)

Papan Larangan Aktifitas tambang pasir Hative Besar yang dipasang oleh Keluarga Tuhuleruw (foto: Sakamena)

PENUTUPAN GALIAN C DI HATIVE BESAR:

CLAIM DATI HATULEHAR OLEH KELUARGA TUHULERUW MEMBURITKAN PENGELOLAAN PAD NEGERI —
PT PRIMA JAYA TERDESAK ANGGARAN “MENGUAP” MILIARAN RUPIAH

Lokasi Tambang Pasir Hative Besar (Foto:Sakamena)

SAKAMENA | AMBON — Ketegangan kembali pecah di lokasi tambang pasir (Galian C) Hative Besar, setelah Keluarga Tuhuleruw resmi memasang papan larangan dan menghentikan seluruh aktivitas penambangan. Papan besar bertuliskan:


L A R A N G A N

KARENA LOKASI INI (DUSUN DATI HATULEHAR)
SEMENTARA DALAM SENGKETA DI PENGADILAN NEGERI AMBON,
NOMOR PERKARA : 364/PDT.G/2025/PN AMBON.
DENGAN INI KAMI MELARANG SIAPAPUN YANG TANPA HAK
UNTUK MELAKUKAN PENAMBANGAN ATAU
KEGIATAN DALAM BENTUK APAPUN
DI DALAM LOKASI INI SAMPAI DENGAN PERMASALAHAN INI
MENDAPATKAN KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

HATIVE BESAR, 6 DESEMBER 2025
HORMAT KAMI!

TTD

RONALD TUHULERUW
KEPALA DATI TUHULERUW


Papan Larangan Aktifitas tambang pasir, yang dipasang oleh Keluarga Tuhuleruw (Foto: Sakamena)

Berdiri tegak di depan alat berat, menandai perebutan hak ulayat yang selama ini bersembunyi di balik pengelolaan PAD Negeri Hative Besar.

Langkah penutupan ini bukan sekadar aksi spontan, tetapi puncak dari kecurigaan panjang terhadap pengelolaan tambang yang sejak bertahun-tahun menghasilkan miliaran rupiah PAD, namun tak pernah transparan. Sumber PAD itu dikelola oleh Pemerintah Negeri yang disetor oleh PT Prima Jaya, yang selama ini disebut sebagai pihak ketiga pengelola galian pasir.

Namun kini, Keluarga Tuhuleruw, sebagai pemilik adat Dati Hatulehar, memutuskan untuk mengambil alih, membawa perkara ke ranah hukum, hingga pemasangan plang larangan dengan tanda tangan Ronald Tuhuleruw, Kepala Dati Tuhuleruw, pada 6 Desember 2025.


Keterangan Keluarga Tuhuleruw:

“Ini Tanah Dati Hatulehar, Bukan Wilayah Putusan MA 565”

Dalam wawancara yang diterima redaksi, perwakilan keluarga Gerson Tuhuleruw menegaskan bahwa Pemerintah Negeri keliru menggunakan Putusan Mahkamah Agung No. 565.

“Putusan MA 565 itu menyebut Dati Matiteri.
Galian C ini bukan Dati Matiteri. Ini Dati Hatulehar.
Jadi mereka tidak bisa pakai putusan itu untuk klaim wilayah ini,”
tegas Gerson.

Keluarga Tuhuleruw juga menjelaskan struktur hak adat:

  • Pemerintah Negeri tidak memiliki tanah adat, hanya menguasai sementara,
  • Hak kepemilikan tetap berada pada kepala dati dan marga pemegang ulayat,
  • Setiap pemanfaatan, termasuk penyewaan kepada pihak ketiga, wajib melalui rapat kepala-kepala dati,
  • Kepala Dati Tuhuleruw hanya satu. Tidak ada versi kepala dati lain.

Gerson menambahkan:

“Tulisan di papan Pemerintah Negeri yang sebelumnya dipasang oleh mereka, menyebut tanah ini milik Negeri itu salah total. Negeri tidak bisa memiliki dari ini, mereka hanya menguasai.”

Gerson Tuhuleruw sementara berdialog bersama pihak kepolisian disaat proses penutupan Tambang Pasir Hative Besar (foto: Sakamena)

Sidang Gugatan: Para Tergugat Justru Tidak Hadir

Beberapa Hari sebelumnya di pengadilan, justru muncul kejanggalan baru.
Dalam jadwal sidang sengketa tanah ini, tiga pihak seharusnya hadir:

  1. Tergugat I: Pemerintah Negeri Hative Besar
  2. Tergugat II: Wilson, PT Prima Jaya (pengelola tambang)
  3. Tergugat III: Saniri Negeri
Baca Juga :  DPRD Maluku Dorong Rotasi Kepala Sekolah dan Pemerataan Guru ke Wilayah 3T

Namun, ketiganya mangkir dari persidangan.

Padahal, menurut keluarga Tuhuleruw, Pemerintah Negeri — melalui Wakil Saniri Heppy Lelapary — sendiri yang menyarankan agar perkara ini dibawa ke jalur hukum saat mediasi. Tetapi ketika perkara benar-benar masuk sidang, mereka justru menghilang.

Aksi mangkir ini semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang tidak ingin dibuka ke publik terkait pengelolaan tambang ini.


Dugaan Kehilangan PAD Miliaran:

Wilson dan PT Prima Jaya Berpotensi Jadi Korban “Pemain Anggaran”?

Sumber PAD dari tambang pasir Hative Besar disebut mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Dana itu seharusnya masuk kas Negeri, kemudian digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Namun, saat ini:

  • Dugaan penyelewengan Dana Desa dan PAD sedang diperiksa Kejaksaan dan Inspektorat,
  • Ada dugaan kuat aliran dana PAD tidak pernah dilaporkan secara transparan,
  • Keluarga Tuhuleruw menilai penambangan selama ini hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Pertanyaan besar kini mengarah pada:

Apakah PT Prima Jaya selama bertahun-tahun telah menyerahkan PAD, tetapi dana itu tidak pernah dikelola dengan transparan dan ada dugaan korupsi didalamnya?

Jika benar, PT Prima Jaya berpotensi menjadi pihak yang justru dirugikan, karena:

  • Mereka menyetor kewajiban sesuai kontrak,
  • Tetapi kini ikut terseret dalam konflik tanah,
  • Dan dana setoran mereka tidak jelas akuntabilitasnya.

Karena itu, narasi berita ini sekaligus menjadi “UNDANGAN TERBUKA UNTUK WILSON” bagi pihak PT Prima Jaya:

Jika PT Prima Jaya memiliki bukti setoran PAD, yang tidak jelas pengelolaannya oleh Pemerintah Negeri Hative Besar, maka demi kepastian hukum dan nama baik perusahaan, serta Masyarakat Hative Besar secara keseluruhan, sudah saatnya WILSON Buka suara, bila perlu laporkan, jika memang merasa dirugikan oleh perbuatan Pemerintah Negeri Hative Besar. 


Adu Mulut di Lapangan & Polisi Turun Pantau Situasi

Saat keluarga Tuhuleruw menutup aktivitas tambang, adu mulut sempat terjadi antara keluarga Tuhuleruw dan beberapa pekerja tambang — yang juga warga Hative Besar.

Baca Juga :  GUBERNUR MALUKU SAMBANGI MALRA-TUAL: DORONG AKSELERASI PEMBANGUNAN DAN PELAYANAN PUBLIK

Situasi meruncing, hingga beberapa polisi terlihat berada di lokasi untuk menjaga ketertiban. Meskipun tidak terjadi kekerasan, dinamika ini mencerminkan bahwa konflik Galian C bukan sekadar sengketa tanah, tetapi sudah melibatkan:

  • Hak adat,
  • Pemerintah Negeri,
  • Pihak pengelola,
  • Aparat desa,
  • Dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada tambang.

Poin Kunci Investigasi:

Mengapa Tambang Ini Harus Ditutup Sampai Inkracht

Penutupan tambang oleh Keluarga Tuhuleruw bukan sekadar tindakan emosional.
Ini langkah strategis untuk:

  1. Mengamankan hak adat Keluarga Tuhuleruw dari klaim sepihak Pemerintah Negeri Hative Besar 
  2. Menghentikan potensi kebocoran PAD yang sudah berlangsung bertahun-tahun
  3. Membatasi manuver Pemerintah Negeri yang diduga memakai putusan MA yang tidak relevan untuk mengklaim Dati tersebut
  4. Mendorong pengadilan mempercepat putusan inkracht,
  5. Membuka ruang bagi PT Prima Jaya dan publik untuk menuntut dan melaporkan ke Polisi, Kejaksaan,atau Inspektorat, terkait dengan transparansi anggaran PAD, karena sudah dirugikan
  6. Menghentikan dugaan keuntungan pribadi oknum dalam Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri.

KESIMPULAN:

Tambang Ini Bukan Lagi Soal Pasir — Ini Soal Kebenaran, Transparansi, dan Hak Adat

Klaim Keluarga Tuhuleruw menambah daftar panjang masalah tata kelola di Negeri Hative Besar. Dugaan korupsi Dana Desa, PAD miliaran yang tidak jelas, dan hilangnya transparansi membuat sengketa Dati Hatulehar ini tidak bisa dianggap remeh.

Kasus ini akan menjadi penentu:
apakah tanah adat masih dihormati di Maluku
atau terus menjadi korban kepentingan penguasa negeri.

Dan untuk Wilson dan PT Prima Jaya, momen ini dapat menjadi titik balik:

Tetap diam, terseret masalah dan dirugikan miliaran rupiah?

Atau buka suara, laporkan dan menjadi pihak yang turut membongkar permainan anggaran, serta mendukung Masyarakat Hative Besar, serta mendukung Kepemilikan Hak adat.

Berita Terkait

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!
Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah
Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD
Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional
Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!
Dobrak Batas Geografis, Bank Maluku Malut Sebar Agen Laku Pandai 24 Jam Hingga ke Pelosok Desa!
Bank Maluku Malut ‘Tancap Gas’ Lewat SIPD RI, Pembayaran Vendor Pemda Makin Kilat!
Akselerasi Digital: Bank Maluku Malut Integrasikan SIPD RI, Bayar Vendor Pemda Kini Hitungan Menit

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:32 WIT

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:10 WIT

Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:39 WIT

Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:17 WIT

Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:12 WIT

Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!

Berita Terbaru