SakamenaNews.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon memutuskan membayar Gaji Ke-13 sebesar Rp 2,6 juta per orang kepada 1.028 tenaga kontrak/honorer, dengan total anggaran Rp 3,14 miliar, seperti diumumkan Sekretaris Kota Agus Ririmasse pada Apel Pagi ASN, Senin (8/7/2024).
Keputusan ini, berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, diambil setelah memastikan kemampuan keuangan daerah dan untuk menghormati keadilan serta kinerja honorer yang setara pentingnya dengan ASN.
Selain membantu kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru, kebijakan ini diharapkan mendongkrak daya beli masyarakat dan menekan inflasi, memberikan dampak positif bagi perekonomian Ambon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT








