Sakamenanews.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon memperpanjang Status Tanggap Darurat bencana alam selama 14 hari, mulai Jumat, 19 Juli hingga 1 Agustus 2024, mengingat adanya bibit siklon yang masih berada di perairan Filipina dan berpotensi mempengaruhi Provinsi Maluku.
Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi dengan BMKG dan mempertimbangkan perkiraan cuaca, yang menunjukkan bahwa musim penghujan di Kota Ambon akan terus berlangsung.
Dengan potensi hujan intensitas tinggi yang masih mengancam, Pemkot Ambon memastikan langkah ini untuk mengantisipasi dampak lebih lanjut. Dominggus juga berharap dukungan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk membantu warga yang terdampak bencana selama masa perpanjangan Status Tanggap Darurat ini.








