Maluku – 19 Juni 2025 | Sakamena News
Pemerintah Provinsi Maluku menunjukkan langkah maju dalam pelaksanaan Dana Desa Tahap I tahun 2025. Data terkini menyebutkan bahwa hingga pertengahan Juni, sebanyak Rp538,6 miliar atau 52,90% dari total pagu dana desa sebesar Rp1,01 triliun telah berhasil disalurkan ke 1.199 desa di seluruh wilayah provinsi.
Keberhasilan ini menjadi cermin dari sinergi antara Pemerintah Provinsi, khususnya Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath, dengan jajaran dinas teknis seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Keuangan. Upaya koordinatif dan pengawasan langsung dari pemimpin daerah turut mempercepat distribusi dana bahkan ke desa-desa terluar dan kepulauan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MBD Jadi Titik Lemah: Desa Jerusu Gagal Terima Dana
Namun di balik capaian tersebut, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menjadi catatan kritis. Realisasi penyaluran di wilayah ini hanya mencapai 48,8%, dengan satu desa, yakni Desa Jerusu, dinyatakan gagal menerima Dana Desa Tahap I. Kegagalan ini bukan tanpa alasan. Desa tersebut diketahui belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban anggaran sebelumnya, tidak menyusun APBDes, dan belum mengikuti proses evaluasi administratif. Ironisnya, kepala desa bahkan sedang menghadapi laporan masyarakat di kepolisian dan kejaksaan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, investigasi Ka’Lau Ka’Dara News Group mengungkap bahwa, kinerja tenaga pendamping desa di MBD sangat lemah. Banyak dari mereka jarang berada di desa, bahkan lebih sering terlihat di Kota Ambon daripada di lokasi tugas mereka sendiri. Akibatnya, pengawasan dan pendampingan terhadap proses pelaporan serta penyusunan APBDes tidak berjalan optimal.
Desakan Evaluasi dan Reformasi Pendampingan Desa
Berdasarkan data dan regulasi yang berlaku, seperti UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022, pendamping desa memiliki tanggung jawab penuh dalam membantu pemerintah desa menjalankan fungsi dan pelaporan anggaran. Ketidakhadiran atau ketidakaktifan mereka merupakan bentuk pelanggaran tugas yang sah untuk dievaluasi dan diberhentikan.
Sakamenanews mendesak Gubernur Maluku agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja pendamping desa, khususnya di MBD. Pendamping yang tidak menunjukkan dedikasi dan profesionalitas sebaiknya digantikan oleh tenaga yang benar-benar siap melayani desa. Tim independen yang melibatkan unsur Dinas PMD, Inspektorat, hingga tokoh masyarakat perlu dibentuk guna memastikan pengawasan yang adil dan objektif.
Dana Desa adalah hak rakyat yang tak boleh disia-siakan. Satu orang pendamping yang lalai dapat mematikan roda pembangunan satu desa. Sudah saatnya Pemprov Maluku membenahi sistem pendampingan agar kepercayaan masyarakat tidak luntur dan kemajuan desa tetap terjaga.
Editor : MM








