PatroliNews.id, Ambon – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Jan Dominggus Suitella, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah mengambil langkah tegas terkait parkiran di depan Maluku City Mall (MCM) dan Dian Pertiwi, Poka.
Saat ditemui media di ruang kerjanya pada Jumat (14/3/2025), Suitella menjelaskan bahwa sejak 1 Januari 2025, area parkir di depan MCM tidak lagi dikelola oleh pemerintah. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi rutin yang dilakukan bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas. Salah satu pertimbangan utama adalah faktor keselamatan serta status jalan di kawasan tersebut.
“Jadi memang terkait untuk MCM itu, sejak 1 Januari 2025, lahan parkir di depan tidak lagi termasuk dalam pengelolaan pemerintah. Hal ini berdasarkan evaluasi yang terus kami lakukan dalam berbagai forum komunikasi lalu lintas, terutama dari sisi keselamatan dan status jalan. Sehingga, kesimpulan yang diambil adalah bahwa sejak tanggal tersebut, parkir di area tersebut harus ditutup,” ungkap Suitella.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Pemkot Ambon telah menginformasikan kebijakan ini kepada masyarakat melalui media massa. Namun, pada kenyataannya, masih ditemukan aktivitas parkir di area terlarang tersebut. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya telah memasang barrier di sepanjang depan MCM.
“Meski sudah ada larangan dan pemasangan barrier, masih ada saja kendaraan yang parkir di sana. Bahkan, aktivitas parkir berpindah ke bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Kami telah menugaskan personel untuk melakukan pemantauan, tetapi pada saat jam kerja berakhir atau hari libur, masih ada kendaraan yang nekat parkir,” tambahnya.
Untuk menekan pelanggaran, Dishub Kota Ambon juga memasang spanduk imbauan agar masyarakat semakin sadar dan memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia di dalam MCM. Menurut Suitella, parkir di dalam area MCM lebih aman dan tertib dibandingkan parkir sembarangan di bahu jalan.
Terkait pengelolaan parkir, Suitella mengungkapkan bahwa manajemen MCM sejatinya masih menginginkan adanya lahan parkir di depan mal. Namun, dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan kebersihan, Pemkot Ambon terus mendorong agar seluruh kendaraan diarahkan masuk ke dalam area parkir resmi.
“Untuk Dian Pertiwi, situasinya serupa. Jalan di depan lokasi tersebut adalah jalan nasional, jalur cepat, dan berada di tikungan. Dari sisi keselamatan, jelas ini tidak diperbolehkan. Karena itu, kami terus melakukan patroli dan sosialisasi. Jika masih ada yang melanggar, kami akan mempertimbangkan tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Suitella juga menegaskan bahwa kewenangan dalam menertibkan parkir liar tidak hanya berada di bawah Dinas Perhubungan, tetapi juga melibatkan Satpol PP dan kepolisian. “Seperti halnya aturan di pasar, ada mekanisme dan eksekutor yang berwenang. Begitu pula dalam penindakan parkir liar, yang perlu dikoordinasikan dengan kepolisian lalu lintas Polres Ambon,” jelasnya.
Pemkot Ambon juga berencana segera menyurati pihak MCM dan Dian Pertiwi untuk menutup akses masuk yang masih memungkinkan kendaraan parkir di lokasi tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah kebiasaan masyarakat yang masih memanfaatkan area tersebut sebagai tempat parkir.
“Dengan langkah-langkah ini, kami berharap masyarakat bisa lebih sadar untuk menggunakan fasilitas parkir yang telah disediakan. Kami akan terus mengawasi kebijakan ini dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” pungkas Suitella.
Pemerintah Kota Ambon memastikan akan terus mengawal kebijakan ini demi menciptakan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.








