Sakamenanews.com, Ambon -Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon, Jumat (7/2/2025). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Harry Putra Far-Far, SH, ini membahas dua agenda utama, yakni penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta rencana renovasi Pasar Ikan Arumbai.
Antisipasi Risiko Cuaca Ekstrem
Far-Far menekankan pentingnya langkah konkret dalam penataan RTH guna mengantisipasi dampak cuaca ekstrem. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup segera mengidentifikasi pohon-pohon tua yang berisiko tumbang dalam waktu sepekan guna mencegah kecelakaan dan gangguan aktivitas masyarakat.
“Kami meminta agar pohon-pohon yang sudah tua dan berpotensi roboh segera ditebang demi keselamatan warga,” tegasnya.
Renovasi Pasar Ikan Arumbai
Dalam pembahasan bersama Dinas PUPR, DPRD juga menyoroti rencana renovasi Pasar Ikan Arumbai yang telah dianggarkan dalam APBD 2025. Hasil kunjungan langsung ke lokasi mengungkap perlunya peningkatan infrastruktur pasar guna menjamin kebersihan dan kualitas ikan yang diperdagangkan.
“Pasar ini sangat penting bagi perekonomian Kota Ambon. Oleh karena itu, kami menekankan agar renovasi memastikan kebersihan, sterilisasi lokasi, dan ketersediaan air bersih,” ujar Far-Far.
Ia juga menyoroti pemanfaatan area pasar yang belum sesuai peruntukan, sehingga perlu ditata ulang agar lebih optimal.
Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal realisasi program strategis ini demi mewujudkan Kota Ambon yang lebih tertata, aman, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.








