Sakamenanews.co, Maluku – Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PPP menyoroti aktivitas pertambangan PT Batulicin di Kabupaten Maluku Tenggara yang dinilai ilegal karena berlangsung tanpa izin resmi dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam rapat bersama demonstran di DPRD Maluku, Senin (16/6/2025), Anggota Komisi III Rofik Afifudin menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat lokal dan merusak lingkungan.
Rofik menilai tanggung jawab atas kelalaian ini berada pada mantan Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie, dan mantan Pj Bupati Maluku Tenggara, Jasmono, karena aktivitas tambang berlangsung saat keduanya menjabat. Ia mendesak penghentian sementara seluruh operasi tambang dan mendorong DPRD segera mengirim surat resmi kepada Pemprov Maluku untuk mengambil langkah tegas.
Dukungan juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan melalui Anggota Komisi II Alhidayat Wajo, yang mengutip Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Larangan Eksploitasi di Pulau Kecil. Ia menegaskan penolakan terhadap keberadaan PT Batulicin di Kei Besar karena mengancam ekosistem, budaya, dan hak masyarakat adat. DPRD Maluku berkomitmen menyampaikan sikap resmi agar seluruh kegiatan tambang segera dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT








