Sakamenanews.com, Maluku – Persoalan penyitaan minuman tradisional sopi kembali mencuat di Maluku, memicu reaksi dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Andre Werembinan/Taborat.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengkaji regulasi yang lebih adil bagi masyarakat, terutama di Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Tanimbar, yang mengandalkan produksi sopi sebagai sumber penghidupan. Menurutnya, daerah lain seperti Bali, NTT, dan Manado telah memiliki aturan khusus untuk minuman tradisional sejenis, sehingga Maluku juga perlu mengadopsi pendekatan serupa.
DPRD berencana membahas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang memungkinkan produksi sopi berjalan legal dengan pengawasan ketat. Dengan solusi ini, diharapkan ekonomi masyarakat tetap berkembang tanpa bertentangan dengan hukum yang berlaku.








