Sakamenanews.com, Ambon, Kamis (16/10/2025) — Masyarakat adat Negeri Rumahtiga dari matarumah Hatulesila kembali menyuarakan tuntutan mereka terkait kejelasan status kepemilikan tanah Eigendom 1132, 1204, dan 1054 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku di Ruang Paripurna DPRD. Mereka mendesak BPN Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku segera memfasilitasi penyelesaian sengketa yang telah berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menjelaskan bahwa pembahasan RDP kali ini difokuskan pada penelusuran data serta keabsahan dokumen kepemilikan tanah berdasarkan bukti Eigendom yang dimiliki para ahli waris. Ia menegaskan bahwa DPRD akan memastikan seluruh proses berjalan terbuka dengan menghadirkan semua pihak yang berkepentingan dalam pertemuan lanjutan pekan depan.
Solichin menambahkan, DPRD Maluku berkomitmen penuh untuk menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa tersebut. Langkah ini dilakukan guna menjamin perlindungan hak masyarakat adat Negeri Rumahtiga dan memastikan setiap proses hukum terkait kepemilikan tanah dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT








