Kepsek SMA Negeri 42 Malteng Diduga Langgar Regulasi: Angkat Guru Honorer SMP untuk Kelola Dana PIP, Ada Potongan Bantuan Siswa?

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMA Negeri 42 Malteng (Foto:ist)

SMA Negeri 42 Malteng (Foto:ist)

SAKAMENA | Maluku Tengah, 
Informasi yang diterima SAKAMENA dari sumber internal terpercaya membuka tabir baru di lingkungan SMA Negeri 42 Maluku Tengah (Malteng). Di balik rutinitas sekolah, terselip dugaan praktik pengangkatan guru lintas jenjang tanpa dasar hukum, pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang tidak sesuai prosedur, hingga potensi pelanggaran administrasi keuangan pendidikan.

Sumber SAKAMENA mengungkap, Kepala Sekolah Yantje Loupatty menunjuk seorang guru PNS dari SMP Negeri 16 Maluku Tengah, bernama Yohanes Latupeirissa, sebagai Wakasek Humas sekaligus penanggung jawab Dana PIP di SMA Negeri 42, sekaligus juga merupakan Honorer di Sekolah yang dikepalai Yantje. Penunjukan ini dilakukan tanpa surat keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian pendidikan negeri. Sesuai informasi yang diterima Sakamena, Yohanes sudah menjadi penanggung jawab Dana PIP SMA Negeri 42 Malteng dari tahun 2016 sampai sekarang.

“Guru lintas jenjang tidak bisa diangkat begitu saja tanpa SK dari Dinas Pendidikan Provinsi. Kalau dilakukan, itu jelas melanggar mekanisme kepegawaian, apalagi dia sudah jadi pengelola Dana PIP dari 2016 sampai sekarang,” jelas salah satu sumber internal kepada redaksi SAKAMENA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain jabatan lintas sekolah, SAKAMENA juga memperoleh dokumen internal yang menunjukkan adanya pemotongan dana bantuan PIP siswa di SMA Negeri 42 sebesar Rp 75.000 per orang. Sejumlah orang tua mengaku bahwa dana bantuan yang seharusnya diterima utuh, justru dipangkas oleh pihak sekolah melalui penanggung jawab PIP.

Baca Juga :  Mumin Refra: Bangun Politik Modern Teknologi di Maluku

Berdasarkan regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, setiap siswa SMA/SMK penerima PIP tahun 2025 berhak menerima Rp1.800.000 per tahun untuk kelas X–XI dan Rp900.000 untuk kelas XII, tanpa potongan. Namun temuan lapangan menyebutkan terdapat potongan per siswa dari dana tersebut.

Praktik ini semakin mempertebal dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola dana bantuan pemerintah di SMA Negeri 42. SAKAMENA juga menemukan fakta lain: bendahara Komite Sekolah ternyata adalah seorang guru ASN dari SMA Negeri 7 Malteng, yang juga mengajar sebagai tenaga honorer di SMA Negeri 42. Ironisnya, guru tersebut disebut merupakan adik kandung Kepala Sekolah Yantje Loupatty.

“Struktur keuangan sekolah tampak tidak sehat. Beberapa posisi strategis dipegang oleh orang dekat kepala sekolah, sementara guru ASN aktif di SMA 42 malah tidak diberi peran penting,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat pendidikan di Maluku Tengah. Pemerhati Pendidikan Maluku, Samuel Patra Ritiauw, menilai bahwa praktik semacam ini bukan lagi masalah internal sekolah, tetapi pelanggaran terhadap sistem tata kelola dana publik pendidikan.

“Kalau guru SMP bisa jadi pengelola dana PIP di SMA, itu bukan hanya salah administratif, tapi juga bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujar Ritiauw saat dimintai tanggapan oleh redaksi SAKAMENA.

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana di sekolah tersebut.

“Kami sudah mintai keterangan sejumlah pihak dan sedang menelusuri dokumen keuangan. Kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Fenomena di SMA Negeri 42 Malteng menjadi potret buram lemahnya pengawasan internal di sektor pendidikan daerah. Penunjukan guru lintas jenjang, dugaan nepotisme, dan pemotongan dana bantuan siswa memperlihatkan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas publik belum benar-benar diterapkan.

Baca Juga :  DPRD Maluku Dorong Reformasi Kepolisian yang Transparan dan Profesional

Jika tidak segera ditindak, praktik seperti ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem pendidikan negeri di Maluku, sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi sekolah dan pemerintah daerah.

SAKAMENA akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk menunggu hasil tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan penyelidikan resmi dari Kejaksaan Negeri Saparua.

Laporan Investigatif — Tim Redaksi SAKAMENA

Penulis : SN-WP

Editor : Tim Redaksi Sakamena News

Berita Terkait

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!
Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah
Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD
Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional
Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!
Dobrak Batas Geografis, Bank Maluku Malut Sebar Agen Laku Pandai 24 Jam Hingga ke Pelosok Desa!
Bank Maluku Malut ‘Tancap Gas’ Lewat SIPD RI, Pembayaran Vendor Pemda Makin Kilat!
Akselerasi Digital: Bank Maluku Malut Integrasikan SIPD RI, Bayar Vendor Pemda Kini Hitungan Menit

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:32 WIT

Sambut Mudik Lebaran 2026: Kuota Tiket Kapal Naik 40%, 14.000 Slot Disiapkan!

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:10 WIT

Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah: Penurunan Harga Tiket di MBD Perlu Subsidi Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:39 WIT

Aset Nganggur di Maluku Siap Dilelang, BPKAD: Daripada Jadi Beban, Lebih Baik Jadi PAD

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:17 WIT

Bank Maluku Malut “Go Global”! Debit Card Segera Terhubung Jaringan Visa, Transaksi Kini Tembus Pasar Internasional

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:12 WIT

Percepat Infrastruktur, Bank Maluku Malut Kucurkan Kredit Khusus Proyek Strategis Daerah!

Berita Terbaru