Sakamenanews.com, Ambon -Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, menegaskan bahwa kehadiran dan keaktifan anggota dewan telah diatur dalam tata tertib dan mekanisme internal lembaga. Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat di DPRD Kota Ambon, Kamis (30/01/2025), menanggapi sorotan media terkait absensi sejumlah anggota dewan.
Menurut Tamaela, keaktifan anggota DPRD adalah isu yang wajar diperbincangkan publik. Namun, ia menekankan bahwa lembaga legislatif memiliki aturan yang jelas terkait kedisiplinan anggotanya, termasuk mekanisme pengawasan melalui Badan Kehormatan (BK).
Salah satu anggota DPRD yang menjadi perhatian publik adalah Aris Soulissa. Ketua DPRD menjelaskan bahwa secara internal, Aris telah mengajukan izin resmi kepada pimpinan DPRD dengan alasan tertentu yang dapat diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aris telah meminta izin secara resmi, dan kami menghormati tahapan tersebut. Selama proses ini tidak mengganggu tugas dan tanggung jawabnya, maka masih dalam batas yang bisa dimaklumi,” jelas Tamaela.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada anggota yang terbukti melanggar aturan atau mengabaikan tugasnya, Badan Kehormatan DPRD akan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, hingga saat ini, belum ada rekomendasi dari BK terkait pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.








