Sakamenanews.com, Ambon – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku pada Rabu, 22 Januari 2025, di ruang paripurna. Pertemuan ini membahas keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai non-ASN, serta potensi pemberhentian sejumlah pegawai non-ASN akibat kebijakan Pemerintah Pusat.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan bahwa rapat ini bertujuan mencari solusi konkret agar hak para pegawai dapat segera direalisasikan. Dalam diskusi tersebut, Komisi I dan OPD menyepakati tiga poin utama.
Pertama, Komisi I meminta agar pegawai non-ASN yang terancam dirumahkan dapat dikembalikan ke posisi mereka sesuai aturan yang berlaku. Kedua, mendukung langkah Pemerintah Daerah dalam berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat guna mempercepat pembayaran gaji yang tertunda. Ketiga, mendesak agar pembayaran hak pegawai segera diselesaikan tanpa penundaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat yang dihadiri oleh 47 OPD ini diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan kepegawaian di tahun 2025.








